FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah

31 Desember 2020 11:40 WIB
FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah
FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Hari Rabu, 30 Desember 2020, kemarin menjadi hari yang tidak akan dilupakan oleh organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Pasalnya, pada hari tersebut enam pejabat tinggi negara menyetujui dibubarkannya ormas tersebut dan segala aktivitas FPI diberhentikan.

Angkat suara terlat dengan keputusan besar itu, pihak Kementerian Agama memastikan bahwa Habib Rizieq Shihab masih diperbolehkan untuk berceramah.

Baca Juga: Tuntut Keadilan, Massa Pendukung Rizieq Shihab Ancam Polisi Akan Bawa Massa Lebih Banyak

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama,  Kamaruddin Amin.

Pihaknya menegaskan bahwa ceramah sebagai pribadi tidak akan dijadikan sebagai masalah, jika isi ceramahnya adalah hal yang baik.

“Kalau misal ada orangnya yang ceramah sebagai pribadi, selama ceramahnya baik, ya tidak dimasalahkan,” ungkapnya menegaskan.

Baca Juga: Aziz Yanuar: FPI Tak Berubah, Hanya Ganti Nama untuk Kendaraan Baru

Hal ini berdasarkan dengan keputusan pemerintah yang memang hanya melarang eksistensi sebuah organisasi, tetapi tidak melarang kegiatan berceramah pihak manapun.

Meski demikian, Amin menambahkan bahwa ada batasan-batasan bagi seorang dalam menyampaikan ceramah, dan batasan itulah yang harus dipenuhi termasuk oleh Rizieq Shihab.

“Ceramah harus teduh, menyejukkan, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, tidak  boleh ideologis, misal tidak boleh ganti dasar negara dengan khilafah, misal, itu tidak boleh,” sambungnya menjelaskan.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kesbangpol Makassar: Izin Kegiatan Belum Pernah Diberikan

Diketahui sebelumnya, bahwa pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengumumkan pelarangan kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam atau FPI.

Larangan ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

“FPI tidak lagu memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa,” jelasnya.

Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Negara di Balik Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm