Review Desember 2020: Kasus Positif Catatkan Rekor Tertinggi

3 Januari 2021 18:30 WIB
Review Desember 2020: Kasus Positif Catatkan Rekor Tertinggi
Review Desember 2020: Kasus Positif Catatkan Rekor Tertinggi ( )

Balikpapan, Sonora.ID - Kasus terkonfirmasi positif selama pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan mencatatkan rekor tertinggi pada Desember 2020.

Jumlah kasus positif Covid-19 selama bulan tersebut mencapai 1.442 kasus. Jumlah ini juga dua kali lipat lebih dibandingkan pada November sebanyak 598 kasus, bahkan melewati total kasus pada Agustus yang merupakan puncak kasus sebelumnya dengan 1.316 kasus.

Selain itu, angka kematian pada Desember juga mengalami peningkatan dibandingkan dengan November, yakni dari 11 kematian menjadi 39 kematian atau naik tiga setengah kali lipat.

Baca Juga: Polisi Tutup Jalur Menuju Lapangan Merdeka Balikpapan di Malam Tahun Baru 2020-2021

Namun angka kematian tertinggi masih berada pada Agustus 2020 dengan angka 109 kasus. Sementara angka kesembuhan pasien Covid-19 pada Desember mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya kasus.

Rasio kesembuhan sampai akhir Desember tercatat 82,49%, sedangkan rasio kesembuhan pada akhir November 88,49%.

Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan menganalisis beberapa faktor bertambahnya kasus pada Desember 2020.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Kembali Keluarkan Surat Edaran WFH Bagi PNS dan Pegawai Swasta

Pada fase awal, didorong oleh hasil skrining petugas sebelum Pilkada, kemudian banyaknya kegiatan perkantoran & perusahaan yang direalisasikan mengejar akhir tahun antara lain pertemuan-pertemuan, diklat, perjalanan (perjalanan dinas, perjalanan cuti atau liburan akhir tahun, perjalanan untuk pergantian crew migas tambang dll).

Dalam kasus yang ditemukan, orang yang telah melakukan perjalanan tanpa disadari terkonfirmasi positif dan langsung bekerja.

Ketika melakukan interaksi dengan orang lain, menularkan kepada rekan satu perusahaan, yang kemudian berkembang ke keluarga.

Baca Juga: Kanwil DJP Kaltimra Tidak Capai Target Penerimaan Pajak Tahun 2020

Kegiatan perkantoran, organisasi, kelompok pertemanan sosial, kumpul keluarga dalam bentuk acara makan bersama juga menimbulkan penularan

“Karena itu pada awal Desember, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran bagi perusahaan untuk mengetatkan lagi protokol kesehatan di lingkungannya. Kemudian bagi pekerja yang baru saja dari luar daerah baik cuti, izin, atau dinas untuk melakukan WFH dilanjutkan dengan skrining rapid test antigen," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Kemudian pada Desember, Pemerintah Kota juga mengeluarkan edaran tentang penerapan akad/pemberkatan nikah yang mensyarakatkan pasangan pengantin menyertakan hasil rapid test nonreaktif atau swab test negatif.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Minta Perusahaan Migas Patuhi Protokol Kesehatan

Hal ini karena ditemukannya kasus pada dua pernikahan di mana pengantinnya terkonfirmasi positif. Bahkan pada salah satu kasus, jumlah penularan sampai 16 orang.

Untuk mencegah penularan kasus terutama pada kerumunan di mana momen akhir tahun dimanfaatkan untuk berlibur, Pemerintah Kota mengeluarkan edaran penutupan sementara tempat wisata, jasa hiburan, dan fasilitas umum.

Serta pembatasan aktivitas masyarakat khususnya pelaku usaha seperti restoran, kafe, dan angkringan pada 24 dan 25 Desember, serta 31 Desember dan 1 Januari saat ini satgas sedang memantau perkembangan kluster natal.

Baca Juga: Tercipta 387 Cluster Covid-19 di Balikpapan, Terbanyak Cluster Migas

Di sisi lain ada faktor masyarakat Kota Balikpapan sudah banyak yang paham gejala penyakit Covid-19 serta mampu melakukan pemeriksaan secara mandiri pada laboratorium yang juga makin mudah diakses masyarakat dengan tarif standar dari Pemerintah.

Hal ini meningkatkan angka testing di Kota Balikpapan menyebabkan pasien yang positif segera terkonfirmasi dan terlaporkan untuk ditangani.

Baca Juga: PT Pertamina Hulu Mahakam Serahkan Bantuan APD ke Pemkot Balikpapan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm