I Wayan Koster Buka Suara Terkait Perpanjangan Swab PCR Sebagai Syarat Masuk Bali

5 Januari 2021 17:05 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster.
Gubernur Bali I Wayan Koster. ( Sonora.ID/I Gede Mariana)

Denpasar, Sonora.IDPandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini, mengharuskan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki surat keterangan negatif swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) apabila masuk ke Bali lewat jalur udara.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang berlaku sampai 4 Januari 2021.

Ketika disinggung apakah kebijakan tersebut akan diperpanjang?

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan bahwa dirinya masih akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga: Aturan Diubah, Naik Pesawat ke Bali Kini Wajib PCR Terlebih Dahulu

"Kalau yang ini izinkan saya berkoordinasi dulu dengan Bapak Menko, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan Menteri Pariwisata," kata Gubernur Koster saat menerima vaksin di Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Selasa (5/1/2021).

Gubernur Koster menjelaskan bahwa Koordinasi ini dilakukan guna memastikan apakah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk Bali akan tetap diwajibkan mempunyai surat keterangan uji swab berbasis PCR atau bisa hanya menggunakan rapid test antigen.

Menurut Gubernur Koster, kebijakan swab berbasis PCR masuk Bali lewat udara ini berakhir pada 8 Januari 2021.

Meski SE Gubernur diberlakukan hingga 4 Januari, namun SE dari pusat memberlakukannya hingga 8 Januari 2021 mendatang.

"SE Gubernur tanggal 4 tapi SE-nya Satgas (Penanganan Covid-19) tanggal 8. Jadi acuannya itu," tegas Gubernur Bali.
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, bahwa alasan mewajibkan tes PCR dan Antigen adalah sebagai upaya untuk meyakinkan pemerintah pusat guna membuka pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara pada 2021 mendatang.

"Bilamana kita berhasil menangani Covid-19 pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, tidak terjadi peningkatkan kasus positif Covid-19 yang signifikan, maka Pemerintah Provinsi Bali dapat meyakinkan pemerintah pusat agar wisatawan mancanegara bisa dibuka mulai tahun 2021 sebagaimana harapan para pelaku usaha jasa pariwisata," kata Koster saat melakukan konferensi pers di rumah jabatannya, Selasa (22/12/2020).

"Sebaliknya, bilamana kita mengalami kegagalan, maka jangan berharap masyarakat luar akan percaya dan mau berkunjung ke Bali, Pemerintah Pusat tidak akan mengizinkan pembukaan wisatawan manca negara ke Bali," terangnya.

Untuk diketahui, bagi PPDN ke Bali yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Kemudian, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif uji tes PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Bali, PPDN wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji tes PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji tes PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji tes usap berbasis reaksi berantai polimerase, namun wajib mengikuti rapid test antigen di tempat kedatangan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm