Hari Pertama PPKM di Kota Denpasar, Tim Yustisi Sidak Prokes di Ubung Kaja

11 Januari 2021 17:10 WIB
Pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar dengan melakukan giat Yustisi
Pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar dengan melakukan giat Yustisi ( )

Denpasar, Sonora.ID - Pelaksanaan Hari Pertama, Senin (11/1/2021) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar. Kegiatan PPKM ini diawali dengan giat sidak protokol kesehatan di Desa Ubung Kaja, Kota Denpasar.

Pelaksanaan sidak hari pertama pelaksanaan PPKM ini mengambil lokasi di pertigaan Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung.

Giat sidak ini dimulai pukul 08.00 Wita dengan melibatkan tim gabungan dari unsure Satpol PP, Dinas Perhubungan, PPNS, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Bukan PSBB, Penerapan PPKM di Banjarmasin Mirip Saat Malam Tahun Baru

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan PPKM ini pihaknya meningkatkan sidak protokol kesehatan (prokes).

Dewa Sayoga juga menjelaskan selain kegiatan sidak prokses yang berlangsung di tempat ini, pihaknya telah menugaskan tim untuk menyebar ke beberapa tempat baik di ruas jalan, ruang terbuka hijau, hingga objek wisata

Menurutnya pelaksanaan PPKM ini lebih untuk menjaga keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Kalsel Terbitkan Instruksi Pengendalian Penyebaran Covid-19

Dan pihaknya menegaskan jika virus tak akan bisa dibatasi atau diputus jika masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Ada banyak yang bertanya, apa virus akan tidur setelah pukul 21.00 Wita makanya pembatasan. Tidak seperti itu, intinya bagaimana mendisiplinkan biar tidak ada kerumunan," terangnya.

Selain itu, Dewa Sayoga juga menjelaskan bahwa untuk sanksi pelanggar masih menggunakan aturan sebelumnya yakni, tak menggunakan masker denda Rp 100 ribu, mengenakan masker tidak benar, kena sanski administrasi.

Sementara untuk pelaku usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan didenda Rp 1 juta. Sementara itu, jika ditemukan adanya tempat usaha yang melanggar jam operasional, pihaknya akan memberikan peringatan.

"Sepakat tim gabungan membina jika ada yang melanggar jam operasional. Karena dalam surat edaran tidak diatur sanksinya," katanya. Namun jika membandel barulah pihaknya akan melakukan peninjauan.” Tegasnya.

Baca Juga: Hari ini Pemkot Surabaya Berlakukan PPKM, Terjunkan Personel dari Berbagai Dinas

Pelaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diterapkan mulai hari ini.  Untuk Bali, lima daerah akan memberlakukan PPKM ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

PPKM yang berlangsung 11-25 Januari 2021 ini berlaku di wilayah Sarbagitaku, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung.

Untuk Kota Denpasar, tak ada penutupan tempat wisata selama PPKM. Hanya jumlah pengunjung yang dibatasi. Sementara untuk restoran, jam operasionalnya mengikuti aturan yang ada yakni sampai pukul 21.00 Wita.

Baca Juga: Mulai Hari ini, 11 Kabupaten dan Kota Jawa Timur Berlakukan PPKM

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm