Longgarkan Jam Malam, Pj Walikota Makassar Singgung Tempat Kumpul di Cerekang

12 Januari 2021 17:45 WIB
Rakor forkopimda Makassar bahas pengendalian covid 19 di Balaikota, Selasa (12/1/2021)
Rakor forkopimda Makassar bahas pengendalian covid 19 di Balaikota, Selasa (12/1/2021) ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah memutuskan melonggarkan aturan pembatasan aktivitas kegiatan usaha di malam hari.

Keputusan itu diambil Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin dengan sejumlah pertimbangan. Dia menyebut aktivitas anak muda di malam hari ikut berkontribusi dalam peningkatan kasus.

Seperti yang terpantau di tempat nongkrong sepanjang jalan sungai cerekang. Saat asik berkumpul, kadang mereka abai terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Putuskan Lanjutkan Pembatasan Jam Malam

Perilaku ini membuatnya rentan tertular. Kemudian membawa virus ke rumah.

"Hasil kajian, potensi penularan bisa terjadi dan rawan di tengah malam. Seperti kafe sungai cerekang. Saya lihat, semakin malam anak muda disana sering lupa protkes kalau sudah berkumpul. Inilah yang coba kita potong," kata Rudy saat rapat pengendalian Covid 19 bersama forkopimda di Balaikota, Selasa (12/1/2021).

Rudy juga menyampaikan alasan lainnya. Pemerintah menginginkan upaya pengendalian kasus Covid 19 sejalan dengan ekonomi yang ikut bergerak.

Baca Juga: Pemkot Makassar Kaji Efektivitas Pembatasan Jam Malam

Selain itu, hasil monitoring tim epidemologi yang menunjukkan adanya pembatasan berhasil memperlambat penularan.

Diketahui usai dilonggarkan, aktivitas usaha di Makassar bertambah hingga jam 10 malam. Aturan sebelumnya hanya sampai jam 7 malam.

Dalam surat edaran, pelaku usaha yang menjadi objek pembatasan diantaranya toko, mall, cafe, warung kopi, rumah makan dan game center.

Baca Juga: Jam Malam Bikin UMKM Menjerit, Pemkot Makassar Sebut Demi Keselamatan

"Walaupun belum menurun, saat ini kita lihat kurvanya sekarang mulai landai, tidak terus naik kayak tangga. Kita ambil pertimbangan ekonomi, ekonomi juga tidak terlalu tertekan di satu sisi kita menjaga kelandaian ini dan kalau bisa berangsur-angsur turun seiring dengan tingkat kesembuhan yang semakin tinggi dari pada yang terpapar," ungkap Rudy.

Sementara itu Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan untuk mengantisipasi masyarakat yang berkumpul di pagi hari, terutama pada hari libur sabtu dan minggu seperti di CPI dan di anjungan pantai Losari.

"Saat ini bukan saja malam hari, kalau kita lihat kebiasaan masyarakat kita, berkumpul di pagi hari berolah raga utamanya di hari libur, sabtu, dan minggu, Ini juga sangat rawan apabila masyarakat kita berkumpul, artinya perlu dilakukan tindakan tindakan persuasif kepada masyarakat disamping langkah tegas yang tidak mengindahkan atau tidak mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: Pembatasan Jam Malam di Makassar Diperpanjang hingga 11 Januari 2021

Witnu juga berharap warga masyarakat bisa memaklumi jika pihaknya sampai saat ini belum bisa mengeluarkan izin keramaian, baik kegiatan masyarakat lainnya yang mengundang masyarakat untuk berkumpul.

"Sampai hari ini kami belum dapat mengeluarkan surat izin keramaian, ini harus dipahami dan dimaklumi oleh masyarakat demi kepentingan kita bersama," terangnya.

Rakor ini dihadiri pula Dandim 1408/BS Makassar Kol. Kav. Dwi Irbaya Sandra, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, yang mewakili Dandempom, Lantamal, Kapolres Pelabuhan, Sekda Kota Makassar Muh Ansar, Kepala SKPD serta seluruh camat sekota Makassar.

Baca Juga: Pembatasan Jam Malam Tak Ampuh, Kasus Covid 19 di Makassar Tetap Tinggi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm