Jangan Takut Lakukan Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Sebut Efek Samping Minim

15 Januari 2021 14:00 WIB
Illustrasi Vaksin Covid-19
Illustrasi Vaksin Covid-19 ( )

Sonora.ID - Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada tanggal 13 Januari 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi orang yang mendapatkan suntikan pertama untuk Vaksin Sinovac sendiri.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementrian Kesehatan dr. Nadia Tarmizi mengatakan, masyarakat jangan takut terhadap efek samping yang timbul setelah mendapatkan vaksin virus corona.

“Yang pasti jangan takut dengan efek samping. Hasil uji klinis di Bandung (efek samping) hanya berupa gatal-gatal dan kemerahan, hanya kurang 1 persen,” kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Nadia mengatakan, bagi mereka yang mendapatkan vaksin harus memenuhi syarat kondisi kesehatan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Resmikan Kantor Ke-13, Wawako Pekanbaru Harapkan Peran Lazismu Semakin Baik

Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat kesehatan tersebut, maka tidak bisa mendapatkan suntikan vaksin.

Setelah disuntik vaksin Covid-19 dari Sinovac penerima vaksin juga tidak diminta untuk langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit.

Karena ini dilakukan untuk melihat reaksi apa yang mungkin akan muncul setelah si penerima vaksin disuntik.

Dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021, Kepala Badang Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito juga memastikan, berdasarkan hasil uji klinis, dipastikan Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi nasional dipastikan aman.

Vaksin Covid-19 tidak menimbulkan efek samping yang serius.

Reaksi ini hampir sama dengan reaksi yang timbul dalam proses vaksinasi pada umunya Beberapa reaksi vaksinasi tersebut antara lain:

Baca Juga: 100 Pasang Pengantin di Balikpapan Tidak Dapatkan Izin Resepsi dari Satgas Covid-19

Reaksi Lokal

  • Nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan
  • Reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis

Reaksi Sistemik

  • Demam
  • Nyeri otot seluruh tubuh (myalgia)
  • Nyeri sendi (atralgia)
  • Badan lemah
  • Sakit kepala

Reaksi Lain

  • Reaksi alergi, seperti urtikaria, oedema
  • Reaksi anafilaksis
  • Syncope (pingsan).

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Kuliner di Semarang, Salah Satunya Nasi Gandul

Langkah Penanganan

Sejumlah penanganan telah disiapkan sesuai juknis Kemenkes, untuk reaksi ringan lokal, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum paracetamol sesuai dosis.

Sementara untuk reaksi ringan sistemik, penerima vaksin dianjurkan untuk minum air putih lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi pakai air hangatm dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.

Perlu diketahui, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dapat terjadi.

Oleh karena itu, persiapan system pelayanan vaksinasi yang terdiri dari petugas pelaksana yang kompeten, peralatan yang lengkap, dan petunjuk teknis yang jelas harus dipersiapkan secara maksimal.

KIPI yang tidak terkait vaksin atau koinsiden harus diwaspadai. Pendataan status kesehatan sasaran yang akan divaksinasi juga harus dilakukan seoptimal mungkin.

Baca Juga: Rumah Sakit di Balikpapan Mulai Kewalahan Menampung Pasien Corona

Sementara itu, saat dihubungi Kompas.com awal Januari lalu, Sekretaris Perusahaan Bio Farma, Bambang Heriyanto, meminta masyarakat untuk tidak terlalu khawatir terhadap vaksinasi Covid-19 dari Sinovac.

Ia mengatakan, ketika dilakukan proses vaksinasi, maka ada yang disebut dengan pharmacovigilance.

Pharmacovigilance ini akan memantau KIPI selama program vaksinasi Covid-19 berlangsung.

Pemantauan dilakukan  oleh Lembaga independen yaitu Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

Komnas KIPI bertugas memantau apabila ada kejadian. Di setiap daerah juga ada Komda KIPI.

Reaksi lokal dan sistemik seperti nyeri pada tempat suntikan atau demam dapat terjadi sebagai respons imun. Bersama kita lawan virus Corona.

Baca Juga: Launching Program Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Sleman

PenulisAde Ilham
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm