Jumlah Pencaker yang Mengajukan Kartu Kuning di Palembang Meningkat

19 Januari 2021 17:55 WIB
 Jumlah Pencaker yang Mengajukan Kartu Kuning di Palembang Meningkat
Jumlah Pencaker yang Mengajukan Kartu Kuning di Palembang Meningkat ( )

Palembang, Sonora.ID - Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang mencatat sudah hampir 200 orang yang mendaftarkan diri untuk mengajukan pembuatan kartu kuning (kartu tanda pencari kerja).

“Sejak dibuka pekan ketiga Desember 2020 Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang mencatat sudah hampir 200 orang yang mendaftarkan diri untuk mengajukan pembuatan kartu kuning,” ungkap Kepala Disnaker Kota Palembang Yanurpan Yany, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sejak proses pembuatan kartu kuning dapat dilakukan secara online, pengajuan permohonan pembuatan kartu kuning meningkat sebab ketika permohonan online dibuka juga sudah ada masyarakat usia baru tamat sekolah hendak mencari kerja.

Baca Juga: Pemakaman Jenazah Covid-19 di Palembang Tembus 390 Makam

“Mendekati kelulusan biasanya banyak yang buka lowongan, jadi banyak juga yang membuat kartu kuning,” ujarnya.

Ia pun meminta, para Pencari Kerja (Pencaker) saat ini tidak harus langsung datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang saat melakukan permohonan pembuatan kartu kuning/ AK-1, dikarenakan sudah dapat dilakukan secara online.

“Pencari kerja cukup mengunjungi web disnaker.palembang.go.id, dan memilih menu dalam tampilan pembuatan kartu kuning atau AK-1,” ujarnya.

Baca Juga: Pemakaman Jenazah Covid-19 di Palembang Tembus 390 Makam

Ia mengatakan, inovasi tersebut baru diterapkan minggu ke 3 bulan Desember 2020.

Pencaker cukup membuka website : https://disnaker.palembang.go.id, bisa mendaftarkan secara online dan mencetak sendiri dari rumah atau di mana pun.

Yanuarpan menjelaskan di dalam web itu, terdapat informasi-informasi dan layanan ketenagakerjaan.

Ada 19 pelayanan yang dimiliki Disnaker Kota Palembang, yang salah satunya pembuatan kartu kuning/ AK-1.

“Dalam Info dan layanan online itu lengkap dengan syarat yang dibutuhkan termasuk prosedur yang diharus diikuti, bahkan kalau tidak jelas atau kurang paham, masyarakat bisa live chat secara online dengan operator kita. Tentunya berkat sistem ini tidak ada lagi penumpukkan dan pelayanan Disnaker secara manual,” tutupnya.

Pendaftar bisa mencetak sendiri melalui PDF yang dikirim operator Disnaker untuk mencetak sendiri di rumah dan seterusnya tidak perlu lagi dilegalisir karena tinggal dicetak berapa perlunya oleh Pencaker.

Karena dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik yang berkerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca Juga: Pengamat: Kehati-hatian Perlu di Tekankan dalam Program Vaksinasi Covid -19

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm