BUMN Lakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi & Komisaris PT Pindad, Cek Formasi Barunya

20 Januari 2021 07:00 WIB
Formasi baru PT Pindad (Persero)
Formasi baru PT Pindad (Persero) ( )

Bandung, Sonora.ID - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan yang digelar secara virtual, Senin (18/1/2021) lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris PT Pindad (Persero). 

RUPS secara daring ini dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah dalam pelaksanaan pekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19.

RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur Kementerian BUMN, Liliek Mayasari dan Asisten Deputi Bidang Manajemen SDM Kementerian BUMN, Andus Winarno yang dihadiri oleh jajaran Direksi & Komisaris perusahaan.

Baca Juga: Menristek Tinjau Hasil Litbang Produk Alutsista dan Non Alutsista ke Pindad

Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN melalui Surat Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad nomor: SK-16/MBU/01/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad, memberhentikan dengan hormat Heru Puryanto sebagai Direktur Bisnis Produk Industrial, Heri Heriswan sebagai Direktur Bisnis Produk Pertahanan dan Keamanan, serta Rizka A. Putranto sebagai Direktur Strategi Bisnis dan mengangkat anggota Direksi PT Pindad (Persero) yang baru diantaranya Wijil Jadmiko Budi sebagai Direktur Bisnis Produk Pertahanan dan Keamanan, Suharyono sebagai Direktur Bisnis Produk Industrial, dan Syaifudin sebagai Direktur Strategi Bisnis.

Baca Juga: Pemprov Jabar Pesan Alat Pemusnah Sampah ke Pindad

Formasi baru PT Pindad (Persero)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.