BUMN Lakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi & Komisaris PT Pindad, Cek Formasi Barunya

20 Januari 2021 07:00 WIB
Formasi baru PT Pindad (Persero)
Formasi baru PT Pindad (Persero) ( )

Di hari yang sama, berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad yang tercantum dalam surat nomor: SK-17/MBU/01/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad, menetapkan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Komisaris Utama, Mayjen TNI (Purn.)

Sakkan Tampubolon, Alexandra Retno Wulan, Arlan Septia sebagai Komisaris Independen dan Jaleswari Pramodharwwardani sebagai Komisaris yang sebelumnya dijabat oleh Mayjen TNI (Purn.) Sumardi sebagai Wakil Komisaris Utama, Dr. Nurdin, Komjen Pol, Ari Dono, Mayjen TNI (Purn.) Endang Sodik sebagai Komisaris PT Pindad (Persero).

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi, BPH Migas Dibekali Senjata Buatan Pindad

"Perusahaan menyampaikan terimakasih atas dedikasi dan sumbangsih yang diberikan oleh Direksi dan Komisaris yang sebelumnya menjabat," ucap Sekretaris Perusahaan Pindad Krisna Cahyadi dalam keterangan resminya kepada Sonora Bandung, Selasa (19/1/2021).

"Semoga dengan adanya perubahan dalam manajemen perusahaan, PT Pindad (Persero) dapat meningkatkan kinerja dan menuju perusahaan industri pertahanan yang mandiri, kuat dan semakin maju," pungkas Krisna.

Formasi baru PT Pindad (Persero)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm