15 Pemulung Diterima Kerja di Waskita Karya Berkat Risma, Berapa Gajinya?

22 Januari 2021 11:01 WIB
Menteri Sosial Tri Risma Harini kala melepas 15 PPKS untuk bekerja di PT. Waskita Karya Tbk, Kamis (21/1/2021).
Menteri Sosial Tri Risma Harini kala melepas 15 PPKS untuk bekerja di PT. Waskita Karya Tbk, Kamis (21/1/2021). ( Istimewa via Kompas.com)

Sonora.ID - Menteri Sosial Tri Rismaharini telah membantu 15 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang mayoritas sebagai pemulung diterima bekerja di PT Waskita Karya Tbk.

Mereka akan ditempatkan di beberapa proyek pembangunan yang sedang dikerjakan PT Waskita Karya.

Sebelum seluruhnya mulai bekerja pada hari ini, Risma memberikan beberapa wejangan kepada para PPKS. Risma berpesan agar mereka menjaga kepercayaan yang telah diberikan.

“Tolong jaga kepercayaan ini, itu saja. Kalau itu bisa dipegang saya yakin suatu saat kalau teman-teman rajin, jujur, pasti diberikan kesempatan lebih baik," kata Risma saat berbicara kepada 15 PMKS itu Bekasi, Jawa Barat, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Soal Blusukan Risma, Wagub DKI: Saya Baru Dengar Ada Tunawisma di Sudirman-Thamrin

Risma menilai peristiwa itu merupakan titik balik bagi 15 PPKS tersebut untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Karena itu, Risma mengimbau mereka untuk serius menekuni pekerjaan barunya.

Selama mereka bekerja, Risma memastikan para PPKS tidak akan mendapatkan perlakuan khusus dalam lingkungan kerjanya. Mereka harus disiplin dan profesional.

"Jadi, memang harus ada sanksinya. Kita tidak bisa kemudian seenaknya, kemudian diterima, enggak bisa. Sekarang ini memang kita harus profesional meskipun di level apapun," ujar Risma.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.