Keluar Kota dengan Surat PCR Palsu? Satgas Covid-19: Pidana Kurungan 4 Tahun

22 Januari 2021 10:30 WIB
Keluar Kota dengan Surat PCR Palsu? Satgas Covid-19: Pidana Kurungan 4 Tahun
Keluar Kota dengan Surat PCR Palsu? Satgas Covid-19: Pidana Kurungan 4 Tahun ( DOK. covid19.go.id)

Sonora.ID - Surat keterangan dinyatakan tidak terinfeksi virus corona atau negatif Covid-19 menjadi salah satu persyaratan seseorang dinyatakan boleh pergi ke luar kota atau terlibat dalam aktivitas tertentu.

Karena menjadi salah satu persyarakat, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan adanya sanksi pidana bagi pihak yang kedapatan memalsukan surat tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini tercantum dalam Pasal 267 ayat 1 dan Pasal 268 ayat 1 KUHP, bahwa ada sanksi bagi penyalahgunaan surat keterangan palsu, termasuk PCR.

Baca Juga: Kesalahan Hasil Periksa, Ini Bahaya Lakukan Swab Antigen Sendiri

Bahkan lebih dari itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa sanksi pidana tidak hanya berlaku bagi sang pembuat, tetapi juga pihak yang penggunakannya.

“Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk yang membuat atau yang menggunakannya,” ungkapnya tegas seperti yang dikutip dari video yang diunggah dalam akun YouTube Sekretariat Presiden.

Tak hanya sanksi yang dijadikan sebagai salah satu cara menghindari adanya surat palsu, namun Wiku juga bertekad akan meningkatkan pengawasan terkait dengan pemeriksaan surat keterangan PCR tersebut.

Baca Juga: Rapid Test Antigen, 360 Orang Ditemukan Positif Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta

Hal ini dilakukan oleh petugas verifikator surat keterangan PCR, tes antigen, antibodi yang bertugas di bandara, terminal, hinggal pelabuhan.

Pengecekan surat keterangan terus diperketat dengan disiplin protokol kesehatan di pintu-pintu masuk dan kedatangan penumpang, baik domestik maupun internasional.

Baca Juga: Marak Hasil Tes Palsu, Mulai Febuari KKP Bakal Terapkan Sistem yang Lebih Ketat Untuk Penumpang Pesawat

Imbauan dan peringatan terkait dengan sanksi ini dikeluarkan kembali karena beberapa waktu lalu kedapatan kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR COvid-19.

Bahkan pada 7 Januari 2021, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mendapati sembilan tersangka pemalsuan surat PCR.

Terdapat juga enam terduga pelaku lain yang didapati atau ditangkap di tempat dan tanggal yang berbeda.

Baca Juga: Interpol Peringatkan Vaksin Covid-19 Palsu Mungkin Beredar Secara Online

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Satgas Ingatkan Sanksi Pidana 4 Tahun untuk Pembuat dan Pengguna Surat PCR Palsu’.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm