Pembatasan Kegiatan Malam Diperpanjang, Tempat Usaha Buka hingga Jam 22.00

26 Januari 2021 14:30 WIB
Surat edaran perpanjangan pembatasan kegiatan di Makassar
Surat edaran perpanjangan pembatasan kegiatan di Makassar ( Sonora.ID)

"Ini kan sudah mulai kelihatan ada pengendalian, sudah mulai kelihatan menurun, baik korban meninggal maupun yang terpapar," ujar Rudy belum lama ini.

Kebijakan itu diketahui telah berlaku sejak 12 Januari lalu. Dalam surat edaran, operasional tempat usaha dibatasi hingga jam 22.00 waktu setempat.

Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi, rumah makan, dan game center.

Baca Juga: PSBB DKI Diperpanjang, Mall Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm