Nelayan Kalsel Adukan Aturan Sertifikasi GT Kapal ke DPRD Provinsi

28 Januari 2021 15:00 WIB
suasana di Pelabuhan Perikanan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu
suasana di Pelabuhan Perikanan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu ( istimewa)

Banjarmasin, Sonora.ID – Adanya aturan harus mengantongi sertifikasi Gross Tonnage atau GT bagi kapal nelayan yang ingin mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), diakui menyulitkan.

Apalagi pengurusannya harus dilakukan sendiri ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.

Padahal, selama ini waktu yang dimiliki para nelayan hanya di malam hari, karena harus melaut sejak dini hari.

Baca Juga: Belum Optimal, DPRD Kalsel Minta Dermaga PP Batulicin Diperluas

Hal itulah yang menjadi sorotan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Selatan yang meminta adanya kebijakan untuk pengukuran GT kapal dapat dilakukan di lapangan atau menyesuaikan dengan waktu yang dimiliki oleh nelayan.

Selama ini, alasan dari KSOP tidak menerbitkan sertifikat GT kapal karena memang tidak ada permintaan untuk pengukuran.

“Sedangkan kita tahu, waktu mereka (nelayan, red.) itu hanya malam hari, saya saja ketemu nelayan hanya bisa malam ketika mereka selesai melaut,” tutur Suryatinah, Ketua DPD HNSI Kalimantan Selatan, kepada Smart FM.

Baca Juga: SPBN Pelabuhan Perikanan Batulicin Masih Kekurangan Pasokan Solar

Suryatinah, Ketua DPD HNSI Kalsel

Sehingga solusi satu-satunya adalah perubahan kebijakan untuk pengukuran GT dilakukan oleh KSOP dengan survei dan turun ke lapangan, mengingat nelayan sulit mengalokasikan waktu maupun mengetahui di mana mengurus sertifikat tersebut.

Dengan adanya sertifikat GT kapal, tak hanya kemudahan mendapatkan subsidi BBM dari pemerintah, namun juga akan membuka peluang bagi nelayan untuk mendapatkan bantuan lainnya.

Selama ini, nelayan yang tidak mengantongi sertifikat itu harus membeli BBM dengan harga normal yang tentu memberatkan bagi mereka karena seringkali tidak menutup biaya operasional.

Baca Juga: Belum Optimal, DPRD Kalsel Minta Dermaga PP Batulicin Diperluas

“Apalagi nelayan kita ini mayoritas nelayan kecil,” tambahnya lagi.

Suryatinah yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan ini juga berharap, dalam waktu dekat proses pengukuran dapat dilakukan dengan segera.

Meskipun diakuinya, prosesnya tidak dapat selesai dalam satu hari karena banyaknya nelayan dan kapal yang harus diukur.

Namun setidaknya jika dilakukan sesegera mungkin, maka peluang nelayan untuk mengantongi sertifikat GT kapal akan lebih besar.

Baca Juga: Pasca PAW, Gt. Rudiansyah Langsung Reses Serap Aspirasi Konstituen

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis yang turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, kemarin (27/01).

“Kita harapkan rencana pengukuran GT kapal dapat terealisasi, sehingga nelayan kecil mendapatkan subsidi BBM yang berdampak pada kesejahteraan nelayan,” tuturnya.

Apalagi Kabupaten Kotabaru merupakan daerah dengan jumlah nelayan terbanyak di provinsi ini dan menjadi salah satu mata pencaharian terbesar masyarakat karena wilayahnya yang mayoritas dikelilingi laut.

Dalam rapat yang diikuti oleh instansi terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan dan juga perwakilan dari Pertamina, serta DPRD Kabupaten Kotabaru dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Selatan, diputuskan bahwa rencana pengukuran kapal nelayan dilakukan mulai 2 Februari mendatang, sesuai dengan keputusan Wakil Ketua DPRD Provinsi, Muhammad Syaripuddin yang memimpin rapat.

Baca Juga: Terdampak Banjir, Perlu Miliaran Rupiah untuk Perbaikan Sekolah di Banjarmasin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm