Cari Solusi Truk Menuju Kalteng, DPRD Kalsel Rapat Lintas Sektor

28 Januari 2021 15:25 WIB
kemacetan parah di ruas Jalan Hasan Basri, Banjarmasin, Minggu (24/01) karena supir truk berupayah melintasi jembatan
kemacetan parah di ruas Jalan Hasan Basri, Banjarmasin, Minggu (24/01) karena supir truk berupayah melintasi jembatan ( banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Banjarmasin, Sonora.ID – Panjangnya antrean truk di kawasan Kayutangi atau Jalan Hasan Basry, Banjarmasin yang menimbulkan kemacetan parah akhir pekan lalu, akhirnya disoroti oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Menggandeng instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Kalimantan Selatan, rapat digelar pada Rabu, (27/01) sore, untuk mencari solusi dari masalah tersebut.

Di mana para supir truk angkutan barang menuju Kalimantan Tengah biasanya menggunakan Jalan Gubernur Syarkawi atau Lingkar Utara yang menembus langsung dari Kabupaten Banjar ke Kabupaten Barito Kuala, beberapa waktu terakhir tidak dapat melintas karena jalan terendam banjir dan mengalami kerusakan parah.

Baca Juga: Banjir di Kalsel Meluas, Ketua DPRD Provinsi Buka Tempat Pengungsian

Sehingga mereka terpaksa beralih dan masuk wilayah Kota Banjarmasin dengan harapan dapat menggunakan Jembatan Alalak yang lama, menuju provinsi tetangga.

Di sisi lain, jembatan tersebut tidak dapat digunakan karena kemampuannya yang terbatas.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Sahrujani

Solusinya, BPTD Wilayah XV akan berkoordinasi dengan ASDP Batulicin untuk mendatangkan kapal jenis roll-on roll-off (roro) untuk membantu penyeberangan dari Banjarmasin menuju Barito Kuala

“Mereka juga akan menghitung berapa lama penyeberangan itu dilakukan,” tutur Sahrujani, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan yang ditemui usai rapat.

Sementara menurut Kepala Dinas Perhubungan Kalimanan Selatan, Rusdiansyah, secara teknis, Jembatan Alalak yang lama yang menyambungkan Banjarmasin dan Barito Kuala tidak dapat digunakan untuk truk bermuatan lebih dari 50 ton.

Baca Juga: Pembangunan Embung di Hulu Sungai Tengah Didukung DPRD Kalsel

Tonase maksimal yang dapat dilintasi di jembatan itu hanya sekitar 5 ton saja. Sementara jembatan yang baru pun masih belum dapat digunakan karena pembangunannya belum rampung 100 persen.

“Jembatan yang diportal sudah diputuskan tidak bisa secara teknis karena kita mengutamakan keselamatan,” tuturnya.

Ia khawatir, jika dipaksakan dilintasi truk bertonase 50 ton ke atas, justru akan merusak dan memutus akses kendaraan yang juga merupakan jalur darat utama dari dan menuju Kalimantan Tengah.

Sehingga yang dapat digunakan secara maksimal hanya jalur sungai menggunakan feri penyeberangan.

Baca Juga: DPRD Kalsel Apresiasi Ecoproject Penyelamatan Bekantan di Rantau

Terkait dengan ongkos perjalanan para supir truk yang membengkak karena harus membayar biaya penyeberangan, dirinya mengaku tak dapat berbuat banyak karena tidak dapat memberikan subsidi.
Mengingat adanya keterbatasan anggaran di instansinya yang saat ini difokuskan untuk penanganan pandemi CoVID-19 dan juga bencana banjir.

Seperti diketahui, biasanya para supir truk angkutan barang menuju Kalimantan Tengah menggunakan jalur darat melalui Jalan Gubernur Syarkawi atau Lingkar Utara.

Namun sejak beberapa waktu terakhir, jalan tersebut turut terdampak banjir dan juga berimbas pada rusaknya sejumlah titik yang membahayakan pengendara yang melintas.

Hal itu yang akhirnya mendasari keputusan para supir truk untuk berpindah jalur, dengan harapan dapat diperbolehkan melintasi Jembatan Alalak yang lama di daerah Kayutangi, Banjarmasin, agar dapat menuju daerah tujuan di Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kalsel Soroti Kesejahteraan Buruh di Sektor Perkebunan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm