8 Hoax Terkait Covid-19, dari Gereja Haramkan Vaksin hingga Razia Masker Denda Rp 250 Ribu

30 Januari 2021 11:20 WIB
Sejumlah Hoax Covid-19 yang beredar satu pekan terakhir
Sejumlah Hoax Covid-19 yang beredar satu pekan terakhir ( Kominfo)

3. Heboh razia masker denda Rp 250 ribu

Beredar sebuah template yang mengatakan jika seseorang tidak mengenakan masker akan ditindak bayar di tempat Rp 250 ribu.

Pesan itu viral di Jambi dan membuat heboh sejumlah grup WhastApp yang berisi peringatan akan adanya razia serentak dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi.

Faktanya, menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan informasi tersebut tidaklah benar.

Mulia menjelaskan, kewenangan untuk melakukan penegakan hukum bagi pelanggar prokes di masa pandemi adalah petugas Satpol PP yang didampingi personel dari Polri dan TNI.

Baca Juga: Catut KPU Makassar, Hasil Survei Paslon Pilkada 2020 Dipastikan Hoaks

4. Pesan berantai soal persyaratan isolasi mandiri Covid-19 mengatasnamakan U Stay Hotel Mangga Besar

Beredar sebuah pesan yang mengatasnamakan U Stay Hotel Mangga Besar Jakarta Pusat terkait proses isolasi mandiri pasien Covid-19.

Dalam pesan itu dicantumkan nomor telepon +6287871240079 yang disebutkan sebagai pihak U Stay Hotel Mangga Besar dan dijelaskan pula terkait pesyaratan guna menjalani isolasi mandiri di U Stay Hotel.

Faktanya, manajemen U Stay Hotel Mangga Besar mengklarifikasi bahwa nomor kontak yang tercantum dalam pesan bukanlah nomor resmi dari pihak U Stay Hotel Mangga Besar.

Informasi terkait pasien OTG Covid-19 di U Stay Mangga Besar bisa ditanyakan di nomor resmi (021) 6000 500 atau email ustaymanggabesar@gmail.com.

Baca Juga: Beredar Isu Kemendagri Tegur Pj Wali Kota Makassar, Diskominfo: Itu Hoax

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm