8 Hoax Terkait Covid-19, dari Gereja Haramkan Vaksin hingga Razia Masker Denda Rp 250 Ribu

30 Januari 2021 11:20 WIB
Sejumlah Hoax Covid-19 yang beredar satu pekan terakhir
Sejumlah Hoax Covid-19 yang beredar satu pekan terakhir ( Kominfo)

Sonora.ID - Di tengah pandemi Covid-19 ini, tentunya masih banyak sekali berita palsu atau hoax yang beredar di media sosial.

Tak jarang, banyak masyarakat juga yang mempercayai soal berita hoax tersebut.

Berita hoax terkait Covid-19 biasanya banyak muncul melalui layanan pesan seperti WhatsApp, Instagram hingga Facebook.

Mengutip dari laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Sonora.ID akan merangkum sejumlah berita hoax yang tersebar di masyarakat selama satu pekan belakangan ini.

Apa saja berita hoax tersebut? Berikut rinciannya:

Baca Juga: Viral Video Korban Banjir Kelaparan, Bupati Banjar: Itu Hoax!

1. Rumor gereja haramkan vaksin Covid-19

Beredar kabar di media sosial WhatsApp yang mengatakan bahwa gereja telah mengharamkan vaksin Covid-19.

Faktanya, melalui situs resmi beberapa ogranisasi gereja, Konferensi Waligereja Indonesia (WGI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) justru mengimbau agar seluruh gereja untuk memberikan dukungan optimal terhadap perlaksanaan vaksinasi oleh pemerintah.

2. Foto anak korban vaksin Covid-19

Viral sebuah foto seorang bayi di Facebook yang dengan narasi mengkalim jika bayi tersebut merupakan korban vaksin Covid-19.

Faktanya, melalui google search image foto tersebut pernah diunggah pada 17 September 2016 dan tidak ada kaitannya dengan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Waspadai 3 Jenis Hoax Ini di Masa Pandemi Covid-19

3. Heboh razia masker denda Rp 250 ribu

Beredar sebuah template yang mengatakan jika seseorang tidak mengenakan masker akan ditindak bayar di tempat Rp 250 ribu.

Pesan itu viral di Jambi dan membuat heboh sejumlah grup WhastApp yang berisi peringatan akan adanya razia serentak dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi.

Faktanya, menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan informasi tersebut tidaklah benar.

Mulia menjelaskan, kewenangan untuk melakukan penegakan hukum bagi pelanggar prokes di masa pandemi adalah petugas Satpol PP yang didampingi personel dari Polri dan TNI.

Baca Juga: Catut KPU Makassar, Hasil Survei Paslon Pilkada 2020 Dipastikan Hoaks

4. Pesan berantai soal persyaratan isolasi mandiri Covid-19 mengatasnamakan U Stay Hotel Mangga Besar

Beredar sebuah pesan yang mengatasnamakan U Stay Hotel Mangga Besar Jakarta Pusat terkait proses isolasi mandiri pasien Covid-19.

Dalam pesan itu dicantumkan nomor telepon +6287871240079 yang disebutkan sebagai pihak U Stay Hotel Mangga Besar dan dijelaskan pula terkait pesyaratan guna menjalani isolasi mandiri di U Stay Hotel.

Faktanya, manajemen U Stay Hotel Mangga Besar mengklarifikasi bahwa nomor kontak yang tercantum dalam pesan bukanlah nomor resmi dari pihak U Stay Hotel Mangga Besar.

Informasi terkait pasien OTG Covid-19 di U Stay Mangga Besar bisa ditanyakan di nomor resmi (021) 6000 500 atau email ustaymanggabesar@gmail.com.

Baca Juga: Beredar Isu Kemendagri Tegur Pj Wali Kota Makassar, Diskominfo: Itu Hoax

5. Tenaga kesehatan satgas Covid-19 dapat bantuan IVIG gratis

Beredar informasi di medos yang mengatakan jika para tenaga kesehatan satgas Penanganan Covid-19 mendapatkan bantuan gratis intravenous immunoglobulin therapy (IVIG).

Faktanya, salah seorang satgas penanganan Covid-19 menegaskan bahwa tidak ada bantuan IVIG gratis untuk kesehatan Satgas Covid-19.

6. Pemilik SIM C dan A dapat bantuan Covid-19 Rp 900 dari Januari hingga Mei 2021

Tersebar pesan di media sosial Facebook yang menyebutkan pemilik Surat Izin Mengemudi C dan A akan mendapat bantuan Covid-19 sebesar Rp 900 ribu yang diberikan Januari hingga Mei 2021 dengan catatan SIM masih hidup.

Baca Juga: Hoax atau Fakta Mengonsumsi Mie dan Telur Dapat Menyebabkan Tumbuh Jerawat, Begini Kata Dokter

Dalam narasi itu juga disertakan tautan yang diklaim sebagai cara untuk mengetahui apakah pemilik SIM C dan A mendapatkan bantuan Covid-19 atau tidak.

Faktanya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan informasi itu tidaklah benar.

Selain itu, tautan yang disertakan dalam narasi itu bukan berisi formulir yang akan diisi untuk mengetahui pemilik SIM A dan C mendapat bantuan, melainkan hanya foto potongan iklan rokok bertemakan jin dengan disertai tulisan NGIMPI!!.

7. Agenda razia masker Ditlantas Polda Jawa Timur

Banyak kabar di mesos Facebook yang menyebutkan jika Ditlantas Polda Jawa Timur akan mengadakan razia masker serentak di berbagai titik yang berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Faktanya, Plt Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, IPDA MK, Umam menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

"Saya sudah cek terkait informasi ini yang pertama Ditlantas Polda Jatim kenapa harus turun ke Jajaran dan menangani razia masker itu bukan tugasnya saat ini, namanya Lantas ya menangani terkait UU Lalu Lintas," ujarnya.

Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti juga mengklarifikasi.

"Belum ada pemberitahuan mengenai kegiatan tersebut dan akan konfirmasi ke Ditlantas Polda Jatim, jadi informasi ini tidak ada," ujar Kasat Lantas.

Baca Juga: Wali Kota Risma Minta Warga Surabaya Tidak Mudah Terpengaruh Hoax

8. Daftar 32 hotel di Jakarta untuk isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah

Beredar sebuah pesan berantai di WhatsApp yang menerangkan daftar hotel yang dijadikan tempat isolasi mandiri di provinsi DKI Jakarta.

Dalam pesan itu ada 32 hotel yang dijadikan tempat isolasi mandiri, dari Jakarta Selatan hingga Jakarta Utara.

Faktanya, hasil koordinasi Tim Jalahoaks dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta DInas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 19 Januari 2021 menyampaikan jika hanya ada 5 hotel saja di provinsi DKI Jakarta untuk tempat isolasi mandiri yakni Hotel Grand Asia Penjaringan, Hotel IBIS Senen, Hotel IBIS Style Mangga Dua, Hotel Twin Plaza - Slipi dan Hotel U Stay Mangga Besar.

Pembiayaan isolasi mandiri di 5 hotel itu ditanggung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: IDI Palembang: Isu Rumah Sakit Meng-Covid-kan Pasien Adalah Hoax

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm