Pro Kontra Perpanjangan Penerapan PPKM di Kota Denpasar

30 Januari 2021 12:05 WIB
Ketua Forum Perbekel/Lurah Kota Denpasar, I Gede Wijaya
Ketua Forum Perbekel/Lurah Kota Denpasar, I Gede Wijaya ( )

Bali, Sonora.ID - Penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Bali masih berlangsung hingga 8 Februari mendatang. Namun, banyak pro dan kontra dalam pelaksanaan PPKM ini terlebih di Kota Denpasar.

Ketua Forum Perbekel/Lurah Kota Denpasar, I Gede Wijaya Saputra sangat menyayangkan adanya istilah formalitas dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar.

Hal ini lantaran pihaknya bersama seluruh Jajaran Perbekel/Lurah hingga Kepala Dusun dan Lingkungan serta Satgas Penanganan Covid 19 telah berusaha maksimal dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Tak Ada Jam Malam. PPKM Transisi di Banjarmasin Jadi Momen Evaluasi

Gede Wijaya saat dikonfirmasi Sabtu, (30/1) mengatakan bahwa Perbekel/Lurah serta Kepala Dusun dan Lingkungan serta Satgas merupakan garda terdepan dalam mendukung pencegahan penularan Covid-19. Bahkan, bersentuhan  langsung dengan masyarakat tidak dapat dihindari.

"Kita sebagai pelayan masyarakat tentu tidak bisa memilih dengan siapa saja bisa bertemu, dan semuanya kami layani dengan baik, bahkan dapat dikatakan bahwa kami paling beresiko terpapar covid 19," Ujar Gede.

Selain itu juga, Gede Wijaya tak menampik masih tingginya penambahan angka kasus positif harian Covid-19 di Kota Denpasar.

Untuk itu, pihaknya menyatakan untuk menekan penyebaran virus ini diperlukan kesadaran kolektif untuk mendukung pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan Perpanjangan PPKM

Sehingga dimanapun kita berada, penerapan protokol kesehatan itu wajib dilaksanakan. Terutama disiplin 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak)

Pihaknya juga menegaskan jika Covid-19 ini adalah masalah global atau masalah bersama, untuk itu kita bersama-sama harus menyamakan persepsi bahwa semuanya sudah berusaha dengan maksimal, dalam pencegahan Covid-19.

Salah satunya penerapan PPKM. Sehingga tidak bijak rasanya jika menyebut istilah formalitas, mengingat tugas dan tanggung jawab tidak kecil dan ini beresiko, jadi formalitas itu dikatakan dari mana bisa menilainya.

"Jika kasus masih tinggi, saya kira itu karena justru Satgas bekerja keras dengan melakukan tracing dan testing yang masif dan gencar, jangan kira itu hanya formalitas, mencari orang yang kontak erat juga penuh resiko terpapar, dan Satgas juga kesulitan memantau disiplin prokes masyarakat saat diluar rumah, khususnya diluar wilayah desa/kelurahan, inilah yang disebut kesadaran kolektif. Apalagi penerapan PPKM ini merupakan kebijakan dan arahan dari Pemerintah Pusat yang wajib kita laksanakan," Tegas Gede Wijaya.

Menurut Gede Wijaya, saat ini kita bersama masih ada celah untuk berdiskusi bersama serta melaksanakan evaluasi. Sehingga apapun kebijakan yang dilaksanakan dapat memberikan menfaat yang maksimal.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkot Balikpapan Akan Lanjutkan PPKM

Bahkan, ia pun menyampaikan jika di negara yang maju masih mencoba coba untuk merancang kebijakan, dan belum ada yang secara tepat dapat ditiru sepenuhnya, sehingga tidak elok rasanya untuk saling menyalahkan.

Pihaknya juga mengatakan bahwa semua pihak dapat melaksanakan penilaian langsung ke lapangan dengan melaksanakam sidak atau pengecekan.

Hal ini akan lebih memberikan gambaran yang baik tentang bagaimana evaluasi kebijakan kedepanya.

Gede Wijaya juga mengungkapkan dengan pelaksanaan PPKM ini justru memberikan legitimasi bagi Satgas Desa/Lurah untuk melaksanakan penertiban serta pengetatan disiplin penerapan protokol kesehatan.

Sehingga upaya pencegahan penularan Covid-19 dapat dioptimalkan. Tak hanya itu, selain merupakan arahan Pemerintah Pusat, PPKM juga menjadi jalan tengah dalam mendukung optimalisasi kesehatan masyarakat dan ekonomi.

Baca Juga: Alasan Masih Banjir, Banjarmasin Hanya Jalankan PPKM Transisi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm