Sosialisasi Perda, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan Ajak Masyarakat Kelola Sampah

30 Januari 2021 15:00 WIB
Sosialisasi Perda yang dilakukan Anggota DPRD Kalsel, Habib Muhammad Zen Bahasyim di Desa Kota Raden, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Sosialisasi Perda yang dilakukan Anggota DPRD Kalsel, Habib Muhammad Zen Bahasyim di Desa Kota Raden, Kabupaten Hulu Sungai Utara ( Humas DPRD Kalsel)

Amuntai, Sonora.ID – Pentingnya pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat menjadi fokus utama Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Habib Muhammad Zen Bahasyim, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, di Desa Kota Raden, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jumat (29/01).

Dalam rilis yang diterima redaksi Smart FM, politikus PAN itu mengangkat persoalan sampah yang menjadi masalah utama hampir di tiap daerah.

Padahal, sejak tiga tahun terakhir sudah ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, yang sudah seharusnya menjadi acuan dalam penerapannya di masyarakat.

Baca Juga: 5 Kelurahan Banjarmasin Timur Masih Terendam Banjir, Perlu Disuplai Sembako

“Peraturan daerah ini dibentuk untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” paparnya di hadapan para peserta sosialisasi.

Untuk itu, Ia mengajak serta masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan sampah.

Mengingat, sampah yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi salah satu penyebab timbulnya banjir, seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir di provinsi ini.

Baca Juga: Dua Wilayah di Banjarmasin Masih Terendam, Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang

Pengelolaan yang buruk menurutnya tak hanya berimbas pada tumpukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) namun juga mengakibatkan tersumbatnya saluran-saluran pembuangan air yang seharusnya mengalir tanpa hambatan.

“Kesadaran dan aksi bersama semua pihak menjadi kunci utama terlaksananya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah ini,” tambahnya lagi.

Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah, Ia turut mengajak Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Junaidi, sebagai narasumber dalam kegiatan yang digagas oleh DPRD Provinsi.

Baca Juga: Bantuan Korban Banjir Terus Berdatangan, Pemko Banjarmasin Selektif Menyalurkan

Menurut Junaidi, pengelolaan sampah ke dalam bentuk lain yang lebih bermanfaat atau daur ulang, merupakan salah satu jawaban atas masifnya volume sampah yang terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk di Kalimantan Selatan.

“Bisa dijadikan pupuk, kerajinan tangan atau hal-hal lain yang bernilai rupiah,” tuturnya.

Tak hanya akan membantu pengurangan sampah secara berkesinambungan, pengelolaan dan pengolahan kembali juga dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat melalui kreatifitas dalam pengolahannya.

Sehingga sampah yang sebelumnya menjadi objek negatif, dapat dialihan jadi sesuatu yang bernilai berkat pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan juga dilakukan secara berkesinambungan.

Baca Juga: Dua Wilayah di Banjarmasin Masih Terendam, Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm