Banjir Mulai Surut, Pemko Banjarmasin Kembali Pikirkan PPKM

31 Januari 2021 15:35 WIB
Banjir Mulai Surut, Pemko Banjarmasin Kembali Pikirkan PPKM
Banjir Mulai Surut, Pemko Banjarmasin Kembali Pikirkan PPKM ( Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sejak dilanda musibah banjir, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin berjalan tidak maksimal.

Bahkan hingga dua pekan berlangsung sejak tanggal 11 - 25 Januari lalu, PPKM  hanya diperpanjang untuk masa transisi, sekaligus momen evaluasi selama satu pekan. Namun tertanggal 1 Februari 2021, PPKM transisi pun berakhir.

Lantas, bagaimana untuk selanjutnya?

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, ternyata memiliki rencana akan kembali menerapkan PPKM di Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Sudah Kepentok Baru Sadar, Pemko Banjarmasin Gelagapan Atasi Banjir

"Kalau penanganan banjir ini sudah selesai atau relatif bisa terkendali dengan baik. Insyaa Allah PPKM akan Kita coba hidupkan kembali," ucapnya kepada Smart FM, usai menghadiri acara peringatan Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) ke-95 di gedung baru SMK NU Banjarmasin, Minggu (31/01) pagi.

Sejalan dengan rencananya itu, maka dalam waktu dekat pihaknya akan kembali merapatkan barisan bersama dengan para pemangku kebijakan lainnya, khususnya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin.

"Ya nanti kita rapatkan," ujarnya singkat.

Baca Juga: Tak Ada Jam Malam. PPKM Transisi di Banjarmasin Jadi Momen Evaluasi

Ia berharap, penanganan banjir yang saat ini tengah dilakukan oleh Pemko Banjarmasin bisa cepat selesai dan bisa kembali berfokus untuk menangani pandemi CoVID-19 di Kota Seribu Sungai.

"Walaupun masih dalam masa transisi, semoga zona hijau yang saat ini disandang oleh Banjarmasin bisa tetap bertahan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, masa transisi kebijakan PPKM di Kota Banjarmasin akan segera berakhir per tanggal 1 Februari 2021.

Baca Juga: Alasan Masih Banjir, Banjarmasin Hanya Jalankan PPKM Transisi

Walaupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 25 Desember 2021 yang lalu dan berisikan instruksi untuk memperpanjang PPKM. Pemerintah Kota Banjarmasin lebih memilih menerapkan masa transisi.

Masa transisi tersebut diputuskan karena kota dengan julukan sebagai Kota Baiman itu masih dilanda musibah banjir yang merendam beberapa pemukiman penduduk, khususnya di kawasan Kecamatan Banjarmasin Timur dan Selatan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Sejak dilanda musibah banjir, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin berjalan tidak maksimal. Bahkan hingga dua pekan berlangsung sejak tanggal 11 - 25 Januari lalu, PPKM hanya diperpanjang untuk masa transisi, sekaligus momen evaluasi selama satu pekan. Namun tertanggal 1 Februari 2021, PPKM transisi pun berakhir. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, ternyata memiliki rencana akan kembali menerapkan PPKM di Kota Banjarmasin.