Soal Dana Hibah Pariwisata, PHRI Sulsel: Hanya di Makassar yang Tidak Cair

3 Februari 2021 17:50 WIB
Anggiat Sinaga, Ketua PHRI Sulsel yang juga GM Hotel Claro Makassar
Anggiat Sinaga, Ketua PHRI Sulsel yang juga GM Hotel Claro Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pengusaha hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI Sulawesi Selatan menyalahkan instansi pemerintahan di Kota Makassar. Dampaknya, pencairan dana hibah pariwisata tak kunjung cair.

"SKPD yang kurang cepat mensuport administrasinya. Betul, hanya di Makassar yang tidak cair dana hibah pariwisata," kata Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga saat ditemui, Rabu (3/2/2021).

General Maneger (GM) Hotel Claro Makassar itu meminta pemerintah kota setempat dan dewan mencari solusi agar dana hibah itu bisa kembali diperjuangkan.

Baca Juga: Pejabat Pemkot Ramai Ajukan Pindah, BKN Sebut Ada Faktor Politik

Bantuan itu dibutuhkan untuk kelangsungan usaha perhotelan dan restoran ke depannya. Dia menyebut selama ini okupansi hotel terjun bebas selama pandemi Covid 19.

"Tingkat okupansi hanya berkisar 15 hingga 25 persen," tambahnya.

Anggiat menilai dana itu sangat dibutuhkan sebagai stimulan dan subsidi agar usaha perhotelan dan restoran bisa kembali bernafas lega.

"Dana hibah yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kemenparekraf itu menjadi harapan terakhir kami di tengah pandemi ini. Karena selama ini sulit mengatur keuangan operasional termasuk membayar upah para karyawan," katanya.

Karenanya, dirinya berharap agar Pemerintah Kota Makassar maupun DPRD Makassar bisa melakukan upaya-upaya agar dana hibah yang belum cair di 2020 bisa dicairkan pada 2021.

Ancaman menunda pembayaran pajak akan ditempuh jika bantuan tidak diterima bulan ini.

"Kami tidak mau bayar pajak mulai maret 2021. Langkah lain class action, buat apa bayar pajak? Selama ini kontribusi kami besar. Tahun 2019 lalu kami menyetor Rp 180 milyar lebih pajak," tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm