Insentif Rendah, Guru PAUD di Banjarmasin Usul Pemanfaatan Dana Desa

5 Februari 2021 10:00 WIB
reses Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias
reses Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias ( Humas DPRD Kalsel)

Banjarmasin, Sonora.ID – Masih rendahnya insentif yang diterima tenaga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), menjadi salah satu keluhan yang disampaikan dalam reses yang dilaksanakan Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Rachmah Norlias, Kamis (04/02) siang.

Masukan tersebut disampaikan oleh warga Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang rata-rata merupakan tenaga pendidik PAUD.

Dari informasi yang disampaikan, ada perbedaan antar kabupaten/kota di provinsi ini dalam penggunaan dana desa.

Sehingga mereka mengharapkan ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang dapat dijadikan acuan dalam pemanfaatan dana desa untuk insentif tenaga pendidik di tingkat PAUD.

Baca Juga: Wow, Memakai Masker Wajah Setiap Hari Ternyata Sebabkan Hal Ini

“Tindak lanjutnya Insya Allah akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk kelanjutan permintaan warga ini,” ujarnya.

Ia mengakui jika tambahan insentif sangat diperlukan dan bahkan sifatnya darurat.

Mengingat, rata-rata tenaga pendidik PAUD yang jumlahnya sekitar 1.600 orang dinaungi oleh yayasan dan hanya sekitar 300 orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita akan memperjuangkan keseragaman untuk pemanfaatan dana desa bagi guru PAUD dan memang perlu diatur dalam Pergub,” tambah politikus PAN ini.

Baca Juga: Pemkab Sitaro Sosialisasi Protokol Kesehatan di Pulau Perbatasan Indonesia dan Filipina  

Pihaknya di Komisi I jelas Rachmah, juga akan menanyakan kemungkinan penggunaan dana desa untuk tenaga pendidik PAUD di kabupaten/kota lainnya sebagai bahan perbandingan.

Di mana informasinya, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah menerapkan hal tersebut dengan memberikan besaran insentif Rp 500 ribu per tenaga pendidik PAUD yang berasal dari dana desa.

Namun karena tidak ada standar aturan yang menjadi pedoman, maka pelaksanaannya diserahkan kepada kepala desa .

“Jadi akan kami teliti lagi apakah untuk guru PAUD itu dibenarkan protapnya yang ada. PAUD ini tergantung jumlah anak asuhnya, bisa saja melayani beberapa RT. Tapi standarnya, 1 kelurahan ada 1 PAUD,” pungkasnya.

 Baca Juga: Tidak Hanya Tenaga Medis, Pemkab Muba Juga Berikan Insentif Bagi Karyawan RS Darurat Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm