Warga Kota Solo Diimbau Mempersiapkan Diri Atas Surat Edaran Gubernur

8 Februari 2021 18:00 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengimbau warga kota Solo untuk mempersiapkan diri atas Surat Edaran Gubernur
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengimbau warga kota Solo untuk mempersiapkan diri atas Surat Edaran Gubernur ( )

Solo, Sonora.ID - Belakangan ini telah heboh tentang surat edaran yang telah beredar di Whatsapp, yaitu tentang Gubernur Ganjar Pranowo yang memberikan kebijakan berupa gerakan Jateng dirumah saja yang dilaksanakan pada 6-7 Febuari.

Surat edaran ini telah di tanda tangani di Semarang hari Selasa, (02/02/2021).

Pada surat edaran ini dijelaskan bahwa kegiatan ini sebagai berikut, "Gerakan Jateng di Rumah Saja" merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di ruma dan tidak melakukan aktivitas diluar rumah.

Baca Juga: Ganjar Minta Kontraktor Gencarkan Sosialisasi Pembangunan Tol Semarang-Demak

Seperti yang telah diketahui kegiatan ini serentak dilaksanakan di daerah yang terdapat pada wilayah Provinsi Jawa Tengah tanggal 6-7 Febuari.

Kegiatan ini tentu akan berdampak besar dikaarenakan Provinsi Jawa Tengah memiliki 30 lebih kota dan daerah.

Salah satu kota yang berdampak iyalah Surakarta atau yang lebih dikenal dengan Kota Solo. Pemerintah Kota Solo awalnya menolak, namun akhirnya luluh juga dan siap mendukung jalanya "Gerakan Jateng di Rumah Saja".

Baca Juga: Jateng Kembali Raih Provinsi Terbaik Penggerak Keuangan Inklusif Nasional

Untuk itu segenap warga Kota Solo diimbau untuk mempersiapkan jalanya gerakan ini guna ikut serta dalam membantu pencegaha penyebaran Covid-19.

Diam dirumah selama hari sabtu dan minggu dinilai cukup mudah, karena memang kebanyakan pekerjaan dihari tersebut libur.

Diharapkan masyarakat dapat menjalankan gerakan ini secara patuh, sehingga keinginan yang diinginkan pemerintah untuk menurunkan penyebaran Covid-19 dapat terlaksana secara maksimal.

Kegiatan yang kemungkinan dibatasi iyalah sebagai berikut, ditiadakanya Car Free Day, Penutupan Jalan, Penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, serta kegiatan yang menimbulkan dan mengundang keramaian.

Baca Juga: Terima Vaksin Covid-19, Ganjar Pranowo: Biasa Saja, Masyarakat Gak Perlu Takut

Namun penutupan ini tetap disesuai dengan kondisi kearifan lokal masing-masing daerah.

Namun beberapa sektor yang esensial masih tetap berjalan seperti sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, kebutuhan pokok, dan berbagai industri yang ditetapkan sebagai objek vital.

Sehingga dengan ini masyarakat tentu tidak perlu terlalu risau dikarenakan beberpa sektor vital masih berjalan. Yang diperlukan adalah dukungan dari segala pihak agar keberjalanan kegiatan ini dapat lancar tanpa kendala.

Baca Juga: Pembatasan Jam Operasional Mal dan Obyek Wisata selama libur NATARU di Jawa Tengah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm