8 Orang Terjaring Sidak Prokes di Kota Denpasar, Beralasan Lupa

9 Februari 2021 08:35 WIB
Tim Yustisi dalam Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Klod Kecamatan Denpasar Barat
Tim Yustisi dalam Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Klod Kecamatan Denpasar Barat ( Humas Satpol PP Kota Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Berbagai upaya terus digencarkan untuk menekan kasus Covid-19 di Kota Denpasar, salah satunya sidak masker atau prokes.

Dalam sidak prokes yang dilakukan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Klod Kecamatan Denpasar Barat.

Saat dijaring semua pelanggar beralasan lupa menggunakan masker.

Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga. 

Selain itu, Dewa Sayoga mengatakan bahwa dari 8 orang yang melanggar protokol kesehatan tersebut 4 orang diantaranya didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 4 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sidak Penerapan Protokol Kesehatan Di Tasikmalaya

Para pelanggar juga diwajibkan  untuk menadatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali. 

"Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas," Tegas Dewa  Sayoga.

Diungkapkan Dewa Sayoga, jika pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, namun nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.

Untuk tak henti-hentinya pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat agar mentaati dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Gelar Razia Prokes, 18 Orang Diganjar Teguran oleh Tim Gabungan

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm