Crazy Rich PIK Helena Lim Divaksin Duluan, Kadinkes DKI: Kami Mengikuti SE

11 Februari 2021 08:20 WIB
Kadinkes Ikut Merespon Polemik Helena Lim yang Disuntik Vaksin Duluan
Kadinkes Ikut Merespon Polemik Helena Lim yang Disuntik Vaksin Duluan ( YouTube Helena Lim dan BNPB)

Sonora.ID - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti ikut merespon soal crazy rich PIK sekaligus selebgram Helena Lim dan beberapa kerabatnya yang menerima vaksin Covid-19.

Helena diketahui telah menerima suntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan bekerja di Apotek Bumi Green Garden, Jakarta Barat.

Dalam surat tersebut, Helena diterangkan sebagai staf pengadaan.

Baca Juga: Siapa Sosok Crazy Rich PIK Helena Lim yang Viral Karena Turut Antre Vaksin Covid-19?

Menanggapi itu, Widyastuti menyinggung berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, suntik vaksinasi Covid-19 tahap pertama bukan hanya ditunjukan bagi tenaga kesehatan.

Tapi juga tenaga penunjang maupun tenaga administrasi lainnya.

"Di dalam edaran Dirjen P2P bukan semata - mata bukan tenaga kesehatan, tenaga penunjang, dan tenaga administrasi lainnya," kata Widyastuti kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Lanjutnya, dalam SE itu penerima vaksin tahap awal cukup menunjukan surat keterangann sebagai tenaga kesehatan, tenaga penunjang, atau tenaga administrasi pada fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Bahaya di Balik Kartu Vaksin yang Diupload di Media Sosial

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm