Sepi Pelamar, Lelang Jabatan 8 OPD di Makassar Akhirnya Diperpanjang

16 Februari 2021 18:25 WIB
Sekretaris BKPSDM Kota Makassar, Basri Rakhman
Sekretaris BKPSDM Kota Makassar, Basri Rakhman ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Seleksi terbuka lelang jabatan eselon dua di pemerintah Kota Makassar diperpanjang.

Keputusan ini diambil panitia pelaksana (Pansel) seiring sejauh ini baru ada 17 orang yang melamar. 

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basri Rakhman menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Dia menjelaskan satu orang bisa melamar di tiga jabatan berbeda. Belasan pendaftar ini akan memperebutkan delapan formasi yang dibuka. 

Baca Juga: Temui Pj Wali Kota Makassar, Danny Pomanto Legowo Soal Lelang Jabatan

"Sudah memenuhi tiga itu. kan pendaftar bisa memilih lebih dari satu formasi. Diperpanjang tiga hari kedepan," jelasnya.

Basri menjelaskan setelah pendaftaran, tahapan dilanjutkan seleksi administrasi.

Olehnya, ada potensi pendaftar akan berkurang dalam proses tersebut.

"Kita tidak umumkan yang tidak masuk tiga besar. karena mempermalukan yang bersangkutan. Kan tidak enak. Ketentuannya memang begitu," jelasnya.

Baca Juga: Ini Alasan Danny Pomanto Ogah Temui Utusan Pj Wali Kota Makassar

Diketahui ada delapan posisi kepala dinas yang diperebutkan sesuai pengumuman yang disampaikan pemerintah.

Delapan jabatan yang dilelang itu di antaranya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Kepala Dinas Penataan Ruang (DPR) Kota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar, serta Sekretaris DPRD Makassar.

Baca Juga: Lelang Jabatan Pemkot Bermasalah, Nurdin Abdullah Sebut Koordinasi Adalah Solusi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm