Belum Mendesak, DPRD Makassar Meminta Lelang Jabatan Ditunda

17 Februari 2021 14:25 WIB
Lelang jabatan ilustrasi dikutip tribunnews
Lelang jabatan ilustrasi dikutip tribunnews ( )

Makassar, Sonora.ID -DPRD menanggapi pelaksanaan lelang jabatan eselon dua yang digelar pemerintahan di Makassar.

Dianggap belum terlalu mendesak seiring bakal dilantiknya pimpinan yang baru.

Ketua Komisi A DPRD Makassar Supratman menyampaikan kesimpulan itu dalam rapat kerja bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat.

Dia mengaku khawatir hasil lelang tidak diakomodir wali kota terpilih.

"Dalam waktu yang hanya beberapa bulan masa Pj Wali Kota Makassar akan berakhir. Maksud saya kasih lah kesempatan pada wali kota terpilih untuk menyusun kabinetnya sendiri,” ujarnya saat ditemui usai rapat di gedung DPRD Makassar, Selasa (16/2/2021).

Legislator juga menyoroti anggaran lelang yang mencapai Rp 600 juta. Anggaran yang tersedia belum mencukupi.

Untuk menutupi kekurangannya, Pemkot Makassar berencana untuk mengeluarkan SK Parsial. Hal tersebut ditentang oleh Pemkot Makassar.

“Maksud saya SK parsial itu dikeluarkan pada saat urgen. Nah ini lelang jabatan bukan hal yang penting bukan juga kewajiban untuk kita lakukan kenapa mesti harus mengeluarkan SK parsial untuk hal seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Pelantikan Danny-Fatma Diagendakan Akhir Februari 2021

Belum lagi persoalan pendaftarnya yang ternyata belum mencukupi. Di samping itu, dewan menyoroti banyaknya peserta yang dari luar Makassar, padahal ASN di internal Pemkot Makassar juga banyak yang memiliki kompetensi.

“Persoalan peserta yang minim juga, artinya lelang jabatan ini kurang peminatnya. Karena mungkin tahu aturan. Padahal ASN kita juga cukup banyak,” ujarnya.

“Walau pun sebenarnya ada aturan menurut tadi Staff BKD bahwa aturannya itu kalau memang sudah ditambah waktunya tapi tetap belum cukup itu tidak apa-apa dilanjutkan. Tapi, pesertanya juga lebih banyak dari luar daripada di internal Pemkot Makassar sendiri. Maksud saya, tidak berkompetenkah ini ASN-ASN yang ada di pemerintah kota? Kenapa yang ada saja yang diberdayakan,” tambah Supratman.

Supratman mengatakan, jika Pemkot Makassar tetap ngotot ingin melanjutkan lelang jabatan, tidak masalah.

Namun dari Komisi A sendiri, akan mengeluarkan rekomendasi terkait dengan lelang jabatan. Itu artinya, DPRD Makassar melalui Komisi A meminta agar lelang jabatan tersebut dibatalkan dulu pelaksanaanya karena dianggap tidak urgen untuk kondisi saat ini.

“Bukan kita menolak lelang jabatan. Tetap kita akan laksanakan lelang jabatan supaya bisa menghasilkan ASN yang kompeten. Tapi bukan hari ini. Mungkin bulan-bulan selanjutnya kita laksanakan,” ujarnya.

Baca Juga: Sepi Pelamar, Lelang Jabatan 8 OPD di Makassar Akhirnya Diperpanjang

Pihak Pemkot sendiri berdalih jika ia harus lakukan lelang jabatan tersebut karena telah mendapatkan izin dari Kemendagri dan KASN. Terkait hal tersebut, Supratman menegaskan jika surat izin sebagai acuan Pemkot tidak wajib untuk dilaksanakan. “Bisa dilaksanakan bisa juga tidak dilaksanakan. Sisa kita melihat seberapa urgen lelang jabatan untuk kita lakukan,” ujarnya.

Sementara Plt Kepala BKD Makassar, Basri Rakhman akan melaporkan hasil rapat tersebut, khususnya terkait penolakan Komisi A terkait pelaksanaan lelang jabatan karena untuk saat ini tidak penting untuk dilakukan. Namun, Basri menegaskan lelang jabatan ini penting dilakukan untuk saat ini. “Komposisi pejabat kalau tidak terisi kan pasti tidak maksimal. Olehnya itu ini penting. Cuma memang izinnya baru keluar maka baru dilaksanakan,” ujarnya.

Terkait dengan izin yang bisa tidak dilaksanakan menurut Komisi A, Basri membantah anggapan seperti itu. “Izin itu karena diminta oleh wali kota yang ada (untuk melakukan lelang), masa setelah dikeluarkan langsung bilang, ooww saya tidak usah saya laksanakan. Tidak boleh begitu. Kalau izin keluar yah harus dilaksanakan,” ujarnya.

Jadi patokan kita adalah izin karena memang sudah lama diminta. Bukan hanya Pak Rudy yang minta tapi Pj yang lama juga karena dari dulu sudah kosong itu jabatan. Siapa saja Pj wali kota saat itu pasti akan laksanakan, karena ini etika pemerintahan itu kewenangan kepala daerah untuk melaksanakan, ” tandas Basri.

Baca Juga: Selesaikan Polemik Lelang Jabatan, Nurdin Abdullah Sebut Prof Rudy dan Danny Pomanto Negarawan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm