Langgar Ketentuan, KASN Minta Pemkot Makassar Hentikan Lelang Jabatan

19 Februari 2021 18:40 WIB
Ketua KASN Prof Agus Pramusinto.
Ketua KASN Prof Agus Pramusinto. ( kasn.go.id)

Pertimbangan lainnya, KASN mencermati proses seleksi yang dilaksanakan pemkot Makassar.

Ditemukan adanya informasi tidak sesuai dengan peraturan perundangan serta ketentuan yang diarahkan

Seperti pendaftaran dan penerimaan berkas yang berlangsung hanya dalam satu hari kerja.

Hal itu menyalahi surat edaran menteri PANRB nomor 52 tahun 2020. Dimana pengumuman pendaftaran calon seleksi dilakukan selama lima hari kerja.

Jika setelah pengumuman belum dipenuhi jumlah pelamar yang memenuhi syarat, dapat dilakukan perpanjangan selama tiga hari.

"Catatan lainnya mengenai pengalaman kerja pendaftar dalam bidang tugas yang akan diduduki," tambahnya.

Lelang jabatan dapat dilanjutkan jika pelaksanaan koordinasi dilaporkan ke KASN. Selain itu, melakukan perbaikan seperti yang diarahkan.

Baca Juga: Tidak Ada Izin Gubernur, 4 Pendaftar Gugur Lelang Jabatan Pemkot Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm