Langgar Ketentuan, KASN Minta Pemkot Makassar Hentikan Lelang Jabatan

19 Februari 2021 18:40 WIB
Ketua KASN Prof Agus Pramusinto.
Ketua KASN Prof Agus Pramusinto. ( kasn.go.id)

Makassar, Sonora.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah kota Makassar menghentikan proses seleksi terbuka terhadap delapan jabatan eselon dua yang sedang dilelang.

Sebab seleksi itu dinilai melanggar sejumlah ketentuan.

Permintaan tertuang dalam surat nomor B-690/KASN/02/2021 yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin.

Surat bertanggal 10 Februari 2021 itu ditandatangani Agus Pramusinto, Ketua Komisi ASN.

Dalam poin surat itu disebutkan pelaksanaan seleksi terbuka harus dikoordinasikan dengan Wali Kota terpilih hasil pilkada.

"Ini untuk kelancaran dan kesinambungan dalam pelaksanaan pemerintahan selanjutnya," kata Agus dalam surat.

Koordinasi yang dimaksud yaitu tahap rencana pelaksanaan dan penyampaian seleksi hasil terbuka.

Dalam bentuk pernyataan dan kesepakatan bersama secara tertulis.

Baca Juga: Lokasi Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Terpilih Belum Jelas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm