Soal Investasi Minuman Keras, PBNU: Lebih Banyak Mudharatnya

1 Maret 2021 12:35 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Minuman keras yang diwacanakan akan dilegalkan untuk investasi diperkirakan akan menarik investor asing dan menambah modal asing.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar.

"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," ujar Agus seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Jenis Cap Tikus

Menurut Agus, kebijakan untuk kemudahan investasi ini secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar di daerah pariwisata serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi.

"Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," tambahnya.

Menanggapi kabar investasi miras, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas mengungkapkan alasan tidak menyetujui rencana pemerintah yang akan mengeluarkan industri minuman keras dari daftar negatif investasi. Salah satunya merugikan masyarakat.

 

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menjelaskan, dengan dicabutnya industri miras dari daftar negatif investasi, dipastikan banyak investor yang membangun pabrik miras di Indonesia.

“Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” kata Said Ail sebagaimana dilansir dari NU Online

Menurutnya, pendirian pabrik baru atau perluasan yang sudah ada, akan mendorong para pengusaha mencari konsumen minuman beralkohol yang diproduksinya demi meraih keuntungan, sementara di sisi lain, masyarakat yang akan dirugikan.

 

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm