Tingkatkan Upaya Pencegahan Korupsi dan Whistleblowing System, Angkasa Pura I dan KPK Sepakat Jalin Kerja Sama

4 Maret 2021 08:10 WIB
Angkasa Pura I dan KPK Sepakat Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pencegahan Korupsi dan Whistleblowing
Angkasa Pura I dan KPK Sepakat Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pencegahan Korupsi dan Whistleblowing ( Smart FM Balikpapan)

Balikpapan, Sonora.ID - Tingkatkan Upaya Pencegahan Korupsi dan Whistleblowing System, Angkasa Pura I dan KPK Sepakat Jalin Kerja Sama

PT Angkasa Pura I (Persero) sepakat untuk menjalin langkah kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kerja sama ini terjalin melalui ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak pada Selasa (02/03), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dengan Mochamad Hadiyana selaku Deputi Bidang Bidang Informasi dan Data KPK. 

Baca Juga: Angkasa Pura I Balikpapan Berikan Bantuan Korban Bencana Banjir Kalsel

Melalui perjanjian kerja sama ini, kedua lembaga tersebut sepakat untuk menjalin sinergi yang tertuang dalam 5 bidang, yaitu:

1. Penyusunan dan/atau penguatan aturan internal PT Angkasa Pura I terkait penanganan pengaduan;

2. Komitmen pengelolaan penanganan pengaduan;

3. Penanganan pengaduan melalui aplikasi;

4. Koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan; dan

5. Pertukaran data dan/atau informasi.

Baca Juga: Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Buka Posko Nataru 2020-2021

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi menyatakan bahwa hal ini merupakan wujud upaya dalam menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Perjanjian kerja sama ini merupakan sebuah upaya dalam pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta wujud nyata dalam penegakan prinsip integritas dan keterbukaan. Kami selaku perusahaan BUMN wajib untuk menegakkan prinsip tersebut, yang merupakan bagian dari prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ujar Faik Fahmi.

"Lebih rincinya, melalui perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem penanganan pengaduan baik internal maupun eksternal yang efektif dan efisien, serta bersifat transparan dan akuntabel. Semua ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memperkuat whistleblowing system yang telah diamanatkan oleh Kementerian BUMN. Tentunya, segala proses pengaduan akan tetap mengutamakan prinsip kerahasiaan," tambah Faik Fahmi.

Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas Angkasa Pura I Balikpapan Gelar Media Gathering

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, sinergi ini ditujukan untuk menghindarkan BUMN dari tindak pidana korupsi.

"Merupakan kewajiban bagi KPK untuk bersama-sama bersinergi dengan BUMN, berusaha menjaga agar BUMN mampu mencapai tujuannya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, terhindar dari fraud dan/atau tindak pidana korupsi," ujar Firli.

"Keterlibatan KPK dalam kerja sama ini adalah membantu dan mendorong, monitor, serta evaluasi agar sistem ini dapat berjalan dengan optimal sehingga mampu menjadi tools yang efektif dalam upaya BUMN melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Co Founder Ruuma Kopi, Pengusaha Muda yang Bangun Usaha Ditengah Himpitan Pandemi Covid-19

Firli menyatakan bahwa hal paling penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pencegahan sejak dini, sehingga dapat menghindari kerugian yang timbul.

Sebelumnya, Angkasa Pura I telah mengimplementasikan whistleblowing system perusahaan secara elektronik yang dapat diakses melalui website http://wbs.ap1.co.id/.

Sistem pengaduan ini difungsikan untuk menampung pengaduan pelanggaran dan potensi pelanggaran, salah satunya adalah indikasi praktik KKN di internal perusahaan. 

Baca Juga: LEN - AP2 Kerjasama Potensi Pemanfaatan PLTS Di Bandara PT Angkasa Pura II

Implementasi whistleblowing system ini didasarkan pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/20/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

"Melalui ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, kami berharap sistem dan mekanisme pencegahan praktik KKN di internal perusahaan akan semakin berjalan dengan optimal, utamanya melalui asistensi serta sinergi dan koordinasi yang terjalin dengan lembaga anti rasuah ini," tutup Faik Fahmi.

 Baca Juga: Punya 12 Gate, Terminal Baru SHIAM Tampung 15 Juta Penumpang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm