Tak Cairkan Dana Hibah Pariwisata, Pemkot Makassar Kena Sanksi Rp 40 Milyar

4 Maret 2021 20:10 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar diberikan sanksi. Berupa pemangkasan dana bantuan dari pusat sebesar Rp 40 milyar.

Keputusan itu diambil karena tidak dicarikannya dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Peruntukannya untuk pengusaha hotel dan restoran.

Wali Kota, Danny Pomanto menyayangkan keputusan tersebut. Pasalnya pagu anggaran yang dipangkas sangat besar.

Baca Juga: Surati Dispora Sulsel, Pemkot Makassar Batalkan Izin Amdal Stadion Mattoanging

Terlebih, banyaknya program prioritas yang akan dilaksanakannya khususnya penanganan Covid-19.

"Kita ada yang dipotong itu, Rp 40 milyar. Saya tanya kenapa dipotong, karena ada punisment (hukuman)," kata Danny saat ditemui, Kamis (4/3/2021).

Danny memandang suntikan dana bantuan itu seharusnya bisa dicarikan. Menyusul hotel dan restoran selaku penerima telah memenuhi syarat.

Akhirnya menemui kendala seiring pejabat wali kota sebelumnya berkeinginan mengalihkan anggaran ke proyek infrastruktur.

Hal itu dinilai menyalahi aturan dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan.

"Gara-gara keinginannya orang kita dapat hukuman," tambahnya.

Danny menambahkan dana hibah yang digelontorkan Kemenparekraf untuk pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak Covid 19 senilai Rp 24,4 miliar mengendap di kas daerah.

Baca Juga: Dinsos Makassar Banyak Dikeluhkan, Danny Pomanto: Tegakkan Hukum

Akhirnya ditarik kembali karena telah habis masa penggunaan di tahun 2020 lalu.

Danny mengatakan langkah yang ditempuh pemerintah. Dengan terus melakukan koordinasi dengan Kemenparekraf.

"Kami komunikasikan dengan sandiaga (Menparekraf). Saya kenal baik beliau," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm