12 Orang Terjaring Tim Gabungan di Seminyak, 9 Orang di Antaranya WNA

22 Maret 2021 11:30 WIB
12 Orang Terjaring Tim Gabungan di Seminyak, 9 Orang di Antaranya WNA
12 Orang Terjaring Tim Gabungan di Seminyak, 9 Orang di Antaranya WNA ( Humas Pemprov Bali)

"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda Administratif diberikan Surat Panggilan sebanyak 4 orang terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang di berikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar," terangnya.

Untuk itu, Dewa Dharmadi berharap agar masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal.

Baca Juga: Organisasi Kepemudaan Diajak Bersinergis dengan Pemprov Bali Wujudkan Visi Pembangunan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm