OJK Dorong UMKM Masuk Pasar Modal Lewat Skema SCF

25 Maret 2021 07:21 WIB
Webinar Investasi 4.0 Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Webinar Investasi 4.0 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ( Smartfm Makassar)

Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Kantor Regional 6 Sulampua, Bryen Siregar menambahkan, saat ini telah ada 23 calon peyelenggara yang siap membantu UMKM mendapatkan alternatif sumber pendanaan.

Penyelenggara berizin dan siap menjalankan bisnis SCF berada dalam pengawasan OJK dan pendampingan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang akan membina sekaligus menertibkan apabila terdapat pelanggaran. Oleh karenanya, kepentingan investor pun akan lebih terlindungi.

"Adapun SCF juga dapat menggaet lebih banyak anak muda mengingat sistem yang diciptakan serba elektronik atau tidak memerlukan kehadiran secara fisik. Sehingga, pengeluaran dana anak muda yang selama ini lebih banyak untuk konsumsi bisa terserap di pasar modal," imbuh Bryen.

Dalam webinar tersebut, hadir pula James Wiryadi selaku CEO CrowdDana, salah satu penyelenggara SCF.

Baca Juga: Hadiri Simakrama Percepatan Program PEN, Wagub Bali: Ini Luar Biasa!

Ia mengatakan, CrowdDana fokus awalnya membiayai proyek properti. Sejak kemunculannya, sudah ada dua proyek pembangunan indekos yang berhasil didanai. Nilainya mencapai Rp14,6 Miliar.

Saat ini masih berjalan satu proyek pembangunan lainnya dengan nilai Rp6,8 Miliar.

"Dalam skema equity crowdfunding, besar keuntungan investor akan berbeda di setiap proyek, proporsional berdasarkan banyaknya jumlah saham," jelas James.

Tugas penyedia platform melakukan seleksi ketat terhadap proyek-proyek yang akan melakukan penggalangan dana, termasuk melakukan analisis mengenai potensi bisnis.

Di CrowdDana, kata James, deviden dibagikan secara berkala, sesuai kebijakan proyek antara setiap 3 atau 6 bulan sekali.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi, Jabar Hadirkan JAFEST 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.