Nantinya peraturan terkait larangan mudik akan di sosialisasikan oleh Satuan Tugas penanganan dan pencegahan Covid-19.
"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Dalam hal ini Muhadjir menegaskan meski tak diperbolehkan mudik, namun cuti bersama Idul Fitri tetap di adakan, namun tidak di perbolehkan melakukan perjalanan kembali ke kampung halaman.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Akan Melarang Masyarakat Mudik Pada Lebaran 2021, Ini Alasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021",