Penghargaan 'Dukcapil Bisa' dari Kemendagri Diraih Disdukcapil Denpasar

31 Maret 2021 14:45 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata ( Humas Disdukcapil Kota Dps)

Bali, Sonora.ID - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian memberikan Penghargaan 'Dukcapil Bisa' skala nasional tahun 2020 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar.

Penghargaan ini, diserahkan bersamaan dengan Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) yang diikuti oleh Dukcapil seluruh Indonesia secara virtual.

Baca Juga: 800 Vial Vaksin Tiba di Bali, Polda Bali Beri Pengawalan Ketat

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi yang tinggi, komitmen yang kuat dan konsisten dalam mengemban dan menjalankan tugas yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota terbaik.

Berdasarkan sembilan kriteria yang sudah dilaksanakan meliputi total perekaman KTP-el sebesar 98%, total penerbitan KIA 20%, total penerbitan akta kelahiran 92%, penggunaan kertas putih pada 18 dokumen, penggunaan tanda tangan elektronik pada 18 dokumen kependudukan, layanan online, layanan  terintegrasi, perjanjian kerjasama, dan akses data organisasi perangkat daerah.

Baca Juga: Polda Bali Kembali Kawal Kedatangan 10 Ribu Vial Vaksin Covid-19 Di Bali

Lebih lanjut, pihaknya juga mengungkapkan bahwa selalu memberikan pelayanan yang terbaik, dengan tujuan dari pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) agar semua masyarakat Denpasar memiliki dokumen kependudukan.

"Bersyukur sudah memenuhi target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang didukung dengan kinerja staf Dukcapil dan masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan,’’ terang Dewa Juli.

Selain itu, Dewa Juli juga menerangkan bahwa penerima penghargaan 'Dukcapil Bisa' terdiri atas sepuluh kabupaten/kota dengan jumlah penduduk besar (1,5 juta lebih), sepuluh kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sedang (500.000-1,5 juta), sepuluh kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kecil (di bawah 500.000) dan sembilan kabupaten/kota dengan bersifat afirmasi wilayah dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Dan Kota Denpasar, diungkapkan tergolong kota yang berpenduduk sedang bersama sembilan kabupaten/kota lainnya yang telah ditetapkan oleh Mendagri yakni Kabupaten Grobogan, Sleman, Kendal, Bantul, Buleleng, Gunung Kidul dan Kabupaten Madiun serta Kota Tangerang Selatan dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Rencana Ajang Aerobatik dan British Day di Bali, Disambut Baik Gubernur Bali

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm