Pelaku UMKM, Begini Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat BPUM 2021

2 April 2021 15:10 WIB
Illustrasi BLT UMKM
Illustrasi BLT UMKM ( Kompas.com)

Sonora.ID – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah siap menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Melansir dari Kompas.com, bantuan ini kabarnya akan diberikan kepada 5,2 juta pelaku UMKM.

Dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa BPUM diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 1,2 juta secara sekaligus.

Dana bantuan tersebut nantinya akan disalurkan langsung ke penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Menkop UKM Sebut Bakal Ajukan Perpanjangan Banpres Produktif Ke Kemenkeu

Berikut ini adalah syarat pelaku usaha mikro penerima BPUM 2021 sesuai dengan Permenkop UKM Nomor 2 2021:

Syarat

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

BLT UMKM ini akan diberikan kepada para pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM dan telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Cara Daftar

Untuk mendapatkan bantuan ini, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilyah masing-masing.

Pelaku UMKM ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data yang perlu disiapkan adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.

Pelaku UMKM akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.

Tahun ini, lembaga penyalur BPUM juga bertambah menjadi lima, yaitu Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos.

Baca Juga: Verifikasi Final, 31.449 Pelaku UMKM di Badung Akan Terima BPUM

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, dana bantuan yang sudah disalurkan sejauh ini mencapai Rp 6,2 triliun.

"Pencairan ini pun sudah kami lakukan melalui 8 tahap dan saat ini sedang proses 2 tahap lagi," ujar dia, dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, BPUM ini merupakan salah satu bantuan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021 Rp 1,2 Juta"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm