Mulai 12 April Pengurusan SIM Bisa Lewat Ponsel, Ini Langkahnya

7 April 2021 20:00 WIB
Langkah-langkah pembuatan SIM Online
Langkah-langkah pembuatan SIM Online ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Mulai bulan April 2021 para pengendara bermotor dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel.

Inovasi ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat tak perlu datang langsung ke Satpas.

Pemohon yang ingin membuat atau perpanjang SIM dapat mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) di Playstore.

Aplikasi tersebut akan resmi diluncurkan pada 12 April 2021.

Pengendara yang ingin membuat SIM baru, pelaksanaan ujian teori dilakukan melalui aplikasi dan ujian praktik wajib datang di Satpas.

Baca Juga: Permudah Perpanjangan SIM, Polres Badung Launching Pelayanan Drive Thru

Lantas bagaimana proses registrasi SIM secara online? 

Simak ulasan langkah-langkahnya di bawah ini:

1. Masuk ke laman http://sim.korlantas.polri.go.id dan kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.

2. Setelah itu, klik 'Mulai', hingga muncul menu ‘Data Permohonan’.

3. Isi data yang diminta dengan benar dan teliti.

Baca Juga: Praktis, Mulai Bulan Depan Bayar Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Melalui Smartphone

4. Klik 'Lanjut', lalu kam diminta untuk isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Kolom data validasi dapat diisi dengan mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

6. Setelah data diisi dengan benar, klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

7. Lanjut, konfirmasi tanggal kedatangan lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.

Baca Juga: Satlantas Polresta Balikpapan Gandeng Gojek untuk Layanan SIM

8. Selanjutnya isi kode verfikasi dan kemudian klik tombol 'kirim'.

9. Setelah itu akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.

Jika sudah melakukan registrasi secara online, pemohon nantinya akan mendapatkan informasi lebih lanjut di email.

Pembayaran bisa dilakukan di ATM, EDC, atau bank BRI di seluruh Indonesia.

Jika pembayaran telah dilakukan, maka kamu bisa datang langsung ke Satpas dengan membawa KTP dan surat kesehatan untuk melakukan ujian praktik.

Baca Juga: Berikut Ini Cara Daftar dan Perpanjang SIM Secara Online atau Daring!

Artikel ini juga telah tayang di kompas.tv dengan judul Bikin SIM Sudah Bisa Online, Kunjungi Laman sim.korlantas.polri.go.id, lalu Ikuti 7 Langkah Ini.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm