Larangan Mudik Saat Pandemi, Pemko Banjarmasin Masih Liat-Liat Regulasi

8 April 2021 14:48 WIB
Larangan Mudik Saat Pandemi, Pemko Banjarmasin Masih Liat-Liat Regulasi
Larangan Mudik Saat Pandemi, Pemko Banjarmasin Masih Liat-Liat Regulasi ( Antara Foto / Galih Pradipta)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, membuat Pemerintah masih memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Termasuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau Mudik, yang biasa menjadi tradisi umat muslim saat lebaran.

Ketentuan ini ditujukan untuk semua warga, hingga kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 8 tahun 2021.

Regulasi itu mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara, dalam masa pandemik coronavirus disease 2019 (Covid-19).

 Baca Juga: Mudik Dilarang, Begini Tips Seru Lebaran Idul Fitri di Rumah Saja

Dalam surat yang diteken oleh Tjahjo Kumolo pada Rabu, 7 April 2021, ada kewenangan yang diberikan kepada instansi atau lembaga terkait untuk membuat peraturan teknis agar bisa mencegah para ASN mudik. Peraturan teknis itu termasuk sanksi bila melanggar.

Lantas, bagaimana Pemko Banjarmasin menindaklanjutinya? Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengklaim sedang menyusun peraturan teknis dari SE di atas.

Setelah semuanya rampung, baru akan dibuat payung hukumnya untuk kemudian dilakukan sosialisasi kepada seluruh ASN.

"Memang harus seperti itu. Regulasi itu harus jelas dan tidak mengambang. Kita disini akan selalu menindaklanjuti hal tersebut," ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin di Balai Kota, Kamis (08/04) siang.

Disinggung bagaimana ketentuannya dengan masyarakat umum, yang biasa mudik masih di area Kalsel? Mengenai hal itu, Dayeen tidak bisa menjawabnya secara gamblang.

Dayeen mengaku belum melihat mengenai regulasi hal itu. Sehingga pihaknya akan menanyakannya kembali dengan instansi-instansi terkait.

 Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Khofifah: Mohon Masyarakat Legowo dan Patuh

"Aku belum lihat regulasinya. Nanti kita tanyakan dulu apakah ada larangan seperti itu," pungkasnya.

Perlu diketahui, SE yang diteken oleh Menteri Tjahjo, bila ada ASN yang tetap nekat dan memutuskan mudik saat lebaran maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 mengenai disiplin PNS.

Larangan mudik juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bila melanggar, maka atasan mereka bisa mengacu ke PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Bila merujuk kepada PP nomor 53 tahun 2010 pasal 7, maka sanksi bagi ASN terbagi tiga jenis yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Hukuman sedang bisa berupa menunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun hingga penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Larangan Mudik Saat Pandemi, Pemko Banjarmasin Masih Liat-Liat Regulasi