Sidak Proses di Kota Denpasar masih Gencar Digelar, Terjaring 28 Pelanggar

8 April 2021 15:44 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP, kembali menjaring 28 orang pelanggar protokol kesehatan.
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP, kembali menjaring 28 orang pelanggar protokol kesehatan. ( Humas Satpol PP Kota Denpasar)

Denpasar, Sonora.ID - Berbagai upaya hingga kini terus digencarkan untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Denpasar. Salah satunya mengelar Sidak Protokol Kesehatan (Prokes).

Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP, kembali menjaring 28 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pertigaan Jalan A.Yani, Jalan Ken Arok Kelurahan Peguyangan Denpasar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari 28 orang pelanggar tersebut, sebanyak 22 orang pelanggar diberikan denda administratif di tempat sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang dan 6 orang pelanggar lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Baca Juga: Antisipasi Inflasi Jelang Galungan, Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah

Dewa Sayoga juga menyampaikan bahwa para pelanggar ini, juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” terangnya.

Menurut Dewa Sayoga, bahwa pihaknya juga setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, namun nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.

Untuk itu, Dewa Sayoga tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan yakni dengan menerapkan 6 M seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

Baca Juga: 3 Poin yang Menjadi Prioritas Wali Kota Denpasar Selain Percepatan Vaksinasi

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.