Ditetapkan Tersangka, 4 ASN Pemkot Makassar Dilengserkan dari Jabatannya

28 April 2021 16:10 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Empat ASN Pemerintah Kota Makassar dilengserkan dari jabatannya.

Pencopotan itu sebagai bentuk sanksi akibat yang bersangkutan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan sanksi awal yang diberikan yaitu mereka dibebastugaskan dari jabatannya.

Pertimbangannya, telah ditetapkan tersangka dari pihak kepolisian.

Dia memgaku keputusan ini diambil mengacu dalam aturan yang berlaku.

Baca Juga: 4 ASN Pemkot Makassar Ditangkap Narkoba, Polisi Diminta Tak Ragu Tetapkan Tersangka

"(Ditetapkan tersangka) maka pemberhentian dari jabatan," ujarnya saat ditemui di kediaman pribadinya, Rabu (28/4/2021).

Diketahui dalam Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang manajemen ASN mengatur pemberhentian sementara pegawai negeri sipil karena tersangkut persoalan hukum.

Danny menambahkan bawahannya itu juga terancam diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.

Hal ini jika adanya keputusan pengadilan yang mengikat bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.

"Kalau sudah ditahan, maka ada pemberhentian sebagai PNS. Begitu urutannya," jelasnya.

Baca Juga: 4 ASN Terjerat Narkoba, Pemkot Makassar Tidak Berikan Bantuan Hukum

 

Pihaknya menyiapkan skenario untuk mengisi jabatan kosong akibat ditinggalkan pegawai yang terjerat narkoba.

"Cocok mi, resetting akan dipercepat. Ini kita tinggal tunggu KASN, kalau Kemendagri sudah ada," sambungnya.

Lebih lanjut, Danny dalam beberapa kesempatan menyebut tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap empat ASN Pemkot Makassar yang terjerat narkoba.

Menyusul persoalan yang dihadapi diluar kebutuhan kedinasan.

Baca Juga: Gaji 13 dan THR Akan Dibayarkan, Pencairan TPP ASN Pemkot Makassar Belum Jelas

"Tidak ada bantuan hukum, inikan masalah pribadi," sambungnya.

Informasi yang dihimpun, salah satu pejabat yang ditangkap yaitu Muhammad Sabri yang menjabat asisten satu Pemkot Makassar.

Penyidik kepolisian sebelumnya menetapkan status hukum 4 ASN Pemkot Makassar pasca ditangkap dalam kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan penetapan tersangka pasca penyidik memastikan mereka positif mengkonsumsi narkoba.

"Empat orang ini pun sudah resmi tersangka,” katanya.

Baca Juga: 4 Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap Polisi Pakai Narkoba, Danny: Ini Memalukan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm