Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Tangkap Eks Bupati Minahasa Utara Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemecah Ombak

29 April 2021 18:15 WIB
Eks Bupati Minahasa Utara Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemecah Ombak
Eks Bupati Minahasa Utara Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemecah Ombak ( Motion Radio Manado)

Manado, Sonora.ID - Tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak desa Likupang Dua, Vonnie Anneke Panambunan ditangkap di Jakarta oleh tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Mantan bupati Minahasa Utara ini dijemput paksa setelah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sulut.

Didampingi kuasa hukum dan keluarga, eks bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan digiring tim penyidik Kejati Sulut menuju ruang tahanan Polda Sulawesi Utara, pada Rabu (28/4/2021) siang.

Sebelum memasuki sel tahanan, Vonnie Panambunan yang mengenakan setelan pakaian berwarna biru dan selendang penutup kepala, sempat melambaikan tangan saat melintas dihadapan awak media.

Baca Juga: Sejumlah BUMD Pemprov Sumsel Tandatangani Komitmen Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terintegerasi

Tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak senilai Rp 6,7 miliar ditangkap tim penyidik kejati sulut saat berada di Jakarta, pada Selasa 27 April 2021.

Ia dijemput paksa karena tiga kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Maret 2021.

“Tersangka dilakukan penangkapan oleh karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik, baik yang bersangkuta dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Setelah dilakukan penangkapan tersangka v a p alias voni diamankan oleh tim penyidik di kantor kejaksaan negeri jakarta pusat,” kata Kepala Kejaksaan Tingi Sulawesi Utara Dita Prawitaningsih saat jumpa pers bersama awak media Manado, di gedung Kejati Sulut, di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Cegah Praktek Korupsi, Ketua KPK Minta Pemda Permudah Izin Usaha

“Selanjutnya pada sekitar pukul kosong dua tiga puluh waktu indonesia bagian barat, tersangka dibawa tim penyidik ke manado, dengan menumpang maskapai penerbangan batik air id enam dua tujuh empat. Tersanka v a p ditetapkan sebagai tersangka sejak lima belas maret dua ribu duapuluh satu,” imbuh Dita 

Sementara, kuasa hukum Vonnie, Sonny Wuisan membenarkan bahwa kliennya ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi.

Ia juga memastikan bahwa kliennya bersikap kooperatif  terhadap penyidik, meski masih berada dalam kondisi kurang sehat. 

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Ajak Ombudsman OTT di Jawa Tengah

“Klien kami kooperatif dengan proses penyidikan, karena itu walaupaun dalam keadaan masih kurang sehat, tapi karena patuh pada hukum maka ia kooperatif dengan penyidik, “ jelas Sonny Wiusan.

Terkait kasus ini, Vonnie anneke panambunan juga sempat mengembalikan uang negara sebesar Rp 4,2 miliar pada 17 Maret lalu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm