Bukber, Halal Bihalal, dan Walimah di Banjarmasin Kembali Dilarang

5 Mei 2021 12:00 WIB
Tiba-Tiba ! Bukber, Halal Bihalal dan Walimah di Banjarmasin Kembali Dilarang
Tiba-Tiba ! Bukber, Halal Bihalal dan Walimah di Banjarmasin Kembali Dilarang ( Kompas.com)

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah sempat ada kelonggaran, secara mendadak Pemerintah kembali menerbitkan larangan terkait buka puasa bersama pada bulan ramadhan dan kegiatan open house atau Halal Bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 H. 

Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian Nomor: B00/2784/SJ, tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan dan kegiatan open house atau Halal Bihalal. 

SE ini diterbitkan, sebagai tindak lanjut peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya pada perayaan Idul Fitri dan perayaan Natal serta Tahun Baru 2020 lalu. Sehingga perlu adanya antisipasi. 

Baca Juga: Ganjar dan Hendi Kompak Himbau Masyarakat Tak Gelar Bukber dan Sahur on The Road

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan, pihaknya bakal melakukan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat sampai dengan 24 Mei mendatang.

Sesuai dengan SE Nomor: 442.1/71-Kesmas/Diskes tentang pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, ada penambahan item di butir ke 4 huruf D. 

Yakni meniadakan kegiatan mengumpulkan orang banyak, termasuk Halal bi Halal, walimah perkawinan dan sebagainya sampai dengan 24 Mei mendatang.

Baca Juga: Seakan Lupa Pandemi, Warga Banjarmasin Jejali Pusat Perbelanjaan Jelang Lebaran

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Mendadak ! Bukber, Halal Bihalal dan Walimah di Banjarmasin Kembali Dilarang