Antisipasi Pemudik, Pemkot Surabaya Sekat 17 Titik Perbatasan Kota

5 Mei 2021 12:15 WIB
Wali Kota Eri & Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Isir saat memantau kesiapan pasukan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/04/2021).
Wali Kota Eri & Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Isir saat memantau kesiapan pasukan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/04/2021). ( Sonora Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID - Petugas gabungan dari jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kepolisian dan TNI, akan melakukan penyekatan di 17 titik perbatasan kota. Setidaknya ada 411 personil yang disiagakan selama pemberlakukan larangan mudik mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 tersebut, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, selain menyiagakan personel di 17 titik lokasi penyekatan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan empat armada di empat titik penyekatan di Kota Surabaya. 

Baca Juga: Tahan Mudik, Pemprov Jatim Gratiskan Sewa Rusunawa Dua Bulan

"Ada empat armada truk milik Satpol-PP di Terminal TOW (Terminal Osowilangun), Merr, Bundaran Cito dan Suramadu," kata Febri di kantornya, Selasa (04/05/2021). 

Menurut Febri, penyiagaan armada ini untuk antisipasi adanya penumpang dari travel gelap saat larangan mudik mulai diberlakukan. Apabila dalam pelaksanaannya nanti ditemukan, maka para penumpang itu akan dikarantina di Asrama Haji selama lima hari. 

"Antisipasinya untuk siapa, untuk travel-travel gelap itu penumpang travel gelap tujuan Surabaya itu langsung diangkut. Kemudian dibawa ke Asrama Haji, baik itu warga Surabaya, maupun warga luar kota akan dibawa ke sana (tempat karantina)," ungkap Febri. 

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Siap Laksanakan Tiga Arahan Presiden

Ia menyebut, para penumpang travel gelap tersebut, akan dikenakan biaya pribadi untuk karantina di Asrama Haji sebesar Rp 300 ribu perhari.

"Biaya satu orang berapa, Rp 300 ribu per hari selama lima hari," imbuh Febri. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menyatakan, penyiagaan personel di 17 titik penyekatan ini berdasarkan kesepakatan bersama antara pemkot, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan TNI. 

Baca Juga: Pimpin Apel Pasukan Larangan Mudik, Wali Kota Surabaya Harap Warga Menahan Diri

“Kita ada penyekatan di 17 titik, dan termasuk pengetatan di terminal-terminal tipe A kita, baik Purabaya maupun TOW. Sehingga diharapkan tidak ada pelaku mudik. Jadi masyarakat kita akan screening,” kata Irvan. 

Dalam penyekatan tersebut, Irvan menjelaskan, bahwa screening akan dilakukan bagi kendaraan selain plat L (luar Kota Surabaya) yang bertujuan akan keluar atau masuk ke Kota Pahlawan. Bahkan, screening juga dilakukan kepada warga di luar KTP Surabaya yang mempunyai tujuan selain untuk bekerja atau kepentingan kedaruratan.

“Dan yang melanggar juga akan kita putar balik,” jelas Irvan. 

Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Khofifah: Mohon Masyarakat Legowo dan Patuh

Selanjutnya, 17 titik lokasi penyekatan perbatasan Kota Surabaya tersebut terdiri dari Terminal Benowo, Terminal Osowilangun (TOW), Exit Tol Masjid Al Akbar, Depan PMK SIER, Eks Pasar Karang Pilang, Exit Tol Gunungsari-Malang, dan Exit Tol Gunungsari-Gresik.

Kemudian, SP3 Driyorejo-Lakarsantri, Depan CITO Dishub Surabaya, Exit Tol SIMO Surabaya, Exit Tol Satelit, Rungkut (Pondok Chandra), MERR Gunung Anyar, Jembatan Suramadu, Exit Tol Margomulyo, Dupak Demak, dan Exit Tol Perak. 

Baca Juga: Jasa Marga Tutup Tol Layang MBZ Guna Mendukung Kebijakan Peniadaan Mudik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm