Disnakertrans Jateng: Pengusaha yang Tidak Bayar THR Terancam Sanksi

5 Mei 2021 16:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR ( Tribunnews.com)

Semarang, Sonora.ID - Pengusaha yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan terancam kena sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menegaskan, sesuai dengan aturan yang ada bahwa pengusaha yang tidak memberikan THR keagamaan dapat dikenakan sanksi administratif dan denda.

Meski demikian, pihak Disnakertrans akan melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi ke perusahaan.

Baca Juga: Ini Besaran Nominal THR PNS Tahun 2021 yang Memicu Adanya Petisi

Sakina mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya.

Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR 2021. Pihak Disnakertrans sudah mempersiapkan sekitar 146 tim pengawas akan diterjunkan guna memastikan THR diberikan kepada para pekerja atau buruh.

Pihak Dinskertrans juga mempersiapkan posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Jawa Tengah maupun kantor dinas ketenagakerjaan di 35 kabupaten/kota, sehingga para pekerja atau buruh yang ada masalah terkait THR dapat mengadu ke pos tersebut.

Sakina mengungkapkan, terhitung ada sebanyak 23.761 perusahaan yang ada di Jawa Tengah. Jumlah itu sesuai dengan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online.

Baca Juga: Cair THR, Di Tengah Pandemi Covid-19 Masyarakat Membludak berburu Diskon di Mal 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.