Ardian Iskandar Terbukti Suap Juliari Batubara, Divonis 4 Tahun Penjara

5 Mei 2021 14:45 WIB
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Ardian Iskandar Maddanatja di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021). Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun kurungan penjara denda 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Ardian Iskandar Maddanatja di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021). Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun kurungan penjara denda 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) ( )

Sonora.ID Ardian Iskandar, terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (5/5/2021).

Vonis dijatuhkan oleh hakim terhadap Ardian karena ia dinilai terbukti memberi suap dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

Majelis hakim menilai Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama ini terbukti melakukan suap pada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebesar Rp 1,95 miliar.

“Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” sebut Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021) dikutip dari Antara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjut Rianto.

Majelis hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Ardian.

Hal yang memberatkan vonisnya adalah perbuatan yang tidak mendukung upaya pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, yang dilakukan Ardian terkait penanganan dampak COVID-19.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyesali berpubatan da masih punya tanggungan keluarga,” papar Rianto.

Atas perbuatannya, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bantah Terlibat Korupsi Bansos, Gibran: Silakan Tangkap Kalau Ada Bukti

Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. PT Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dana tahap 12.

Uang suap itu diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Rincian uang yang diterima Juliari melalui keduanya berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar, dan Ardian sebesar Rp 1,95 miliar, serta Rp 29 miliar dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Suap Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja Divonis 4 Tahun Penjara"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm