Menag Terbitkan Panduan Kegiatan Malam Takbiran dan Salat Ied, Simak Disini Aturannya!

6 Mei 2021 19:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberi sambutan usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/12/2020).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberi sambutan usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/12/2020). ( YouTube Sekretariat Presiden)

Sonora.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan yang mengatur kegiatan malam takbiran harus dilakukan secara terbatas.

Melansir Kompas.com, panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa Pandemi Covid-19.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," kata Menag dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Minta Jemaah Haji 2021 Masuk Prioritas Mendapatkan Vaksin Covid-19

Menag Yaqut menyampaikan beberapa hal penting seperti malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Pertama, malam takbiran harus dilakukan secara terbatas dengan maksimal keterisian orang 10 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Kegiatan malam takbiran di dalam masjid dan musala ini tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, Menag Yaqut turut meniadakan kegiatan takbiran kelilingdi masa pandemi Covid-19 ini. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kerumunan.

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," ujar Menag.

Kemudian Menag menyarankan agar kegiatan takbiran ini dapat disiarkan secara virtual.

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," ucapnya.

Dalam aturan tersebut, Yaqut mengimbau daerah yang berada di zona merah dan zona oranye agar melakukan ibadah shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Hanya daerah yang berada di zona hijau dan kuning saja yang boleh menggelar aktivias shalatIed di masjid atau lapangan terbuka.

Baca Juga: Polisi Larang Takbir Keliling di Makassar, Nekat Bakal Dibubarkan

Kendati demikian, daerah yang ingin menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Satgas penangangan Covid-19 serta unsur keamanan setempat.

"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling dan Batasi Jumlah Orang Saat Malam Takbiran di Masjid"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm