Universitas Ngurah Rai Gelar Diskusi Urgensi Amandemen Terbatas PPHN Untuk Kesinambungan Pembangunan  

14 Mei 2021 11:25 WIB
Ketua MPR RI H Bambang Soesatyo sebagai Narasumber Dalam Diskusi Akademik Urgensi Amandemen Terbatas Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Untuk Kesinambungan Pembangunan.
Ketua MPR RI H Bambang Soesatyo sebagai Narasumber Dalam Diskusi Akademik Urgensi Amandemen Terbatas Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Untuk Kesinambungan Pembangunan. ( I Gede Mariana/Sonora)

Dengan hadirnya, Ketua MPR RI H Bambang Soesatyo, SE., MBA sebagai pembicara dalam diskusi ini, Rektor Universitas Ngurah Rai mengucapkan terimakasihnya dan bahagianya, apalagi Universitas Ngurah Rai di Bulan Mei ini mengadakan Dies Natalis ke- 42 Universitas Ngurah Rai. 

Kegiatan diskusi Akademik ini merupakan rangkaian dari Dies Natalis Ke-42 yang diselenggarakan oleh BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Universitas Ngurah Rai. Dan pihaknya berharap dengan adanya kegiatan diskusi ini, kedepan akan ada diskusi-diskusi ilmiah berikutnya.

Sementara itu, Ketua MPR RI, H Bambang Soesatyo, SE., MBA dalam kesempatan ini, memberikan apresiasi dan bangga bisa hadir dalam diskusi akademik Urgensi Amandemen terbatas pokok-pokok haluan negara (PPHN) untuk kesinambungan pembangunan. Dan tema ini, disampaikan menjadi penting dan relevan, Sebagai pedoman dalam pembangunan.

Namun saat ini, diungkapkan bahwa indonesia sudah memasuki pembangun jangka panjang. Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi mengenai diskusi tentang Urgensi Amandemen terbatas pokok-pokok haluan negara (PPHN) untuk kesinambungan pembangunan.

Dan pihaknya berharap dari diskusi yang berkembang nantinya mendapatkan solusi dari masalah-masalah yang dihadapi sehingga nantinya dapat di didiskusan di pemerintah pusat.

Bambang Soesatyo juga menyampaikan sebagai sebuah bangsa, kita bersyukur bisa di satukan dalam pembukaan UUD NRI 1945, pada alenia kedua yaitu terwujudnya negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasar Pancasila dalam bingkai NKRI yang berbineka tunggal ika.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas di Kota Denpasar Menerima Vaksinasi Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm