Universitas Ngurah Rai Gelar Diskusi Urgensi Amandemen Terbatas PPHN Untuk Kesinambungan Pembangunan  

14 Mei 2021 11:25 WIB
Ketua MPR RI H Bambang Soesatyo sebagai Narasumber Dalam Diskusi Akademik Urgensi Amandemen Terbatas Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Untuk Kesinambungan Pembangunan.
Ketua MPR RI H Bambang Soesatyo sebagai Narasumber Dalam Diskusi Akademik Urgensi Amandemen Terbatas Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Untuk Kesinambungan Pembangunan. ( I Gede Mariana/Sonora)

Serta tujuan dibentuknya pemerintahan negara RI sebagaimana alinea ke empat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Menurut Bambang Soesatyo, kedudukan hukum dasar yang terkandung dalam konstitusi adalah prinsip bersifat normatif, bukan direktif. Untuk itu, di sinilah pentingnya kedudukan haluan negara. Dimana, haluan itu akan menjabarkan prinsip normatif dalam konstitusi menjadi kebijakan dasar politik negara sebagai panduan atau pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan naisonal.

Dalam kesempatan ini, Pihaknya juga mengatakan bahwa dari serangkaian diskusi oleh MPR dan kalangan tokoh masyarakat, pakar, akademisi, pada umumnya sependapat bahwa memerlukan pokok haluan negara untuk menjaga pembangunan berkelanjutan. Serta integrasi sistem perencanaan pembangunan pusat dan daerah.

Menurutnya, dorongan sangat kuat agar MPR kembali memiliki kewenangan menetapkan haluan negara  dan merekomendasikan revitalisasi atau dihidupkannya kembali GBHN atau model lain haluan negara juga datang dari LIPI, Forum Rektor Indonesia, PBNU, PP Muhammadiyah, Majelis Tinggi Agama Konghucu dan lainnya.

Ia juga memaparkan berdasar survei MPR 2014-2019, sebanyak 81,5 persen responden menyatakan perlu reformulasi sistem perencaan pembangunan nasional model GBHN. "Hanya 18,5 persen menyatakan tidak perlu,"tutup Bambang Soesatyo. (*Adv)

Baca Juga: Sebanyak 39 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm