Bak Uang Pinjaman, Honorer Pemko Banjarmasin Buat Surat Pernyataan Mutlak THR

17 Mei 2021 11:52 WIB
Bak Uang Pinjaman, Honorer Pemko Banjarmasin Buat Surat Pernyataan Mutlak THR
Bak Uang Pinjaman, Honorer Pemko Banjarmasin Buat Surat Pernyataan Mutlak THR ( Istimewa)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Bak menelan pil pahit, pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin harus membuat pernyataan mutlak terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang mereka terima.

Bukan tanpa sebab, mereka yang mengabdi sebagai tenaga honorer bukanlah termasuk golongan dalam penerima THR. Sehingga menjadi tanggungan di tiap SKPD masing-masing.

Surat Pernyataan Mutlak

Menanggapi surat pernyataan mutlak tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan, bahwa pernyataan itu dibuat untuk mengantisipasi kejadian hal-hal yang diinginkan di kemudian hari.

Baca Juga: RT RW di Banjarmasin Diminta Tracking Warga Pendatang Pasca Libur Lebaran 

"Regulasi itu datang setelah uang sudah disalurkan. Ini menjadi kewenangan masing-masing SKPD sekaligus bertanggung jawab," ucapnya saat dikonfirmasi Smart FM, di lobi Balai Kota, Senin (17/05) pagi.

Disinggung lebih jauh mengenai surat pernyataan mutlak yang dibuat sebagian pegawai, Mukhyar mengatakan bahwa hal itu hanya sebagai bentuk kekhawatiran SKPD saja, andai nanti ada temuan.

"Pernyataan itu menjaga kalau misalnya jadi temuan. Jadi mereka siap saja mengembalikan. Karena bisa saja bahasa penggunaannya beda-beda, ada yang THR dan lainnya. Kita akui saja mereka perlu juga. Anggap saja itu pinjaman sementara. Kasbon," tandasnya.

Lebih Jauh, Mukhyar menyampaikan, THR keagamaan tahun 2021 boleh diberikan kepada pegawai non-ASN, yang bertugas sebagai Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti. Mereka diberikan tambahan honorarium sebanyak 1 bulan gaji. 

Anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan dan memperhatikan besaran satuan biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2021. 

Lantas, kategori mana yang tidak diperbolehkan menerima THR? Terkait hal itu Mukhyar pun mengaku juga bingung, pegawai mana saja yang dimaksud tidak bisa mendapatkan tunjangan keagamaan tersebut.

"Yang sudah tersalurkan kita tidak mengetahui juga yang mana. Nampaknya belum ada juga yang mengembalikan uang THR," tutupnya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Bak Uang Pinjaman, Honorer Pemko Banjarmasin Buat Surat Pernyataan Mutlak THR