Gubernur Bali dan Pemkot Denpasar Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

23 Mei 2021 17:00 WIB
 Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Ketua Forum Perbekel Lurah dan Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar teken komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 disaksikan Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Ketua Forum Perbekel Lurah dan Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar teken komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 disaksikan Gubernur Bali, I Wayan Koster. ( Humas Pemkot Denpasar)

Pada kesempatan ini juga, Gubernur Koster mengajak perbekel, lurah dan juga didukung MDA untuk membuat perarem dalam melarang warga untuk menggunakan plastik sekali pakai yang sangat berdampak buruk bagi lingkungan.

"Kita akan terapkan se-Bali, melarang warga gunakan plastik sekali pakai, tas kresek hingga minuman kemasan plastik dalam berbagai aktifitas,"harapnya.

Dalam Visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan ajaran Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan.

Visi tersebut dimaksudkan untuk menuju Bali Era Baru dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi.

"Desa ku Bersih tanpa mengotori desa lain, semua desa pasti bisa dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Jika kesulitan lahan untuk tempat pengolahan sampah silahkan manfaatkan tanah atau aset Propinsi yang ada di Desa atau Kelurahan,"tutup Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini.

Baca Juga: Wakil Gubernur Bali Buka Pameran UMKM Layang-Layang Expo 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm